Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya membongkar aksi penipuan berkedok pegawai KPK di Jakarta Barat. 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar 17.400 Dolar AS (sekitar Rp260 juta) dari empat pelaku yang diamankan pada Kamis malam, 9 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan dengan mencatut nama lembaga antirasuah.


“Dalam modusnya, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Para pelaku diduga menjalankan aksinya secara sistematis dengan menyamar sebagai pegawai KPK. Mereka memanfaatkan nama besar lembaga tersebut untuk menekan korban agar menyerahkan uang.

Barang bukti uang tunai yang disita menjadi indikasi kuat adanya transaksi ilegal. Aparat penegak hukum saat ini masih mendalami kemungkinan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tegas Budi.

Keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Barat. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

KPK menegaskan bahwa seluruh layanannya tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat “mengurus” perkara dengan mengatasnamakan KPK.

“Pegawai KPK dilarang menjanjikan, menerima, atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK,” tegas Budi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya