Berita

Suasana rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker Yassierli (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Menaker: 102 Ribu Peserta Magang Nasional 2025 Lolos Seleksi

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 11:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tercatat sebanyak 102.696 peserta berhasil lolos seleksi dalam program magang nasional tahun 2025.

Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

“Jadi tahun 2025 kemarin, total peserta yang lolos seleksi 102 ribu sekian,” ungkap Yassierli.


Ia menjelaskan, jumlah peserta yang lolos seleksi tersebut melebihi kuota awal lantaran adanya peserta yang mengundurkan diri.

“Karena ada beberapa yang kemudian mengundurkan diri karena sudah diterima tempat kerja atau kemudian tidak jadi. Sehingga kita meloloskan lebih dari kuota dan kemudian inilah yang dirinci dalam batch 1, batch 2, batch 3, dan batch 4,” kata Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli merinci jadwal pelaksanaan program magang berdasarkan pembagian batch. Untuk batch 1 dijadwalkan selesai pada 19 April 2025, sementara batch 1A dan 1B akan berakhir pada 23 April 2025. Adapun batch 3 dijadwalkan rampung pada 15 Juni 2026.

Selain pelaksanaan magang, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan program pembekalan soft skill bagi para peserta. 

“Kami sudah merancang bekerjasama dengan asosiasi profesi yang bergerak dalam bidang pengembangan SDM sehingga diusulkan dan disepakati ada 7 modul,” demikian Yassierli.

Sekadar informasi, program Magang Nasional dibuka sejak 7 Oktober 2025 hingga 12 Oktober. 

Program itu dibagi dalam dua fase. Pada fase pertama, perusahaan diberi kesempatan untuk membuka lowongan magang hingga Jumat malam, 10 Oktober 2025.

“Jadi sekarang itu sudah 843 perusahaan yang memposting lowongan magang,” kata Menaker Yassierli kepada wartawan usai rapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 8 Oktober 2025 lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya