Berita

Aparat kepolisian meringkus AF (23) yang membunuh dan memutilasi ibu kandungnya, SA (63). (Foto: Istimewa)

Presisi

Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung Gegara Kecanduan Judol

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 02:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kematian tragis SA (63), warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumsel, membuat geram publik. 

Pasalnya, nyawa korban harus berakhir di tangan anak kandungnya sendiri, AF (23). Pelaku kesal korban menolak memberikan uang yang akan digunakan untuk bermain judi online alias judol slot.

AF tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, lalu memutilasi jasadnya untuk menghilangkan jejak. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026.


“Motifnya karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring. Emosi itulah yang memicu aksi keji tersebut,” kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto dikutip dari RMOLSumsel.

Usai menghabisi korban menggunakan senjata tajam, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban dan memasukkannya ke dalam karung plastik. Potongan tubuh tersebut selanjutnya dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, lalu dikuburkan.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan jenazah yang terkubur di kebun pada Rabu dini hari, 8 April 2026. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

Merespons laporan itu, tim Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam di sebuah penginapan di wilayah Lahat.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan pelaku untuk menyimpan potongan tubuh korban.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya