Berita

Ilustrasi penahanan. (Foto: Istimewa)

Presisi

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

SELASA, 19 MEI 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang bocah berusia 6 tahun di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri hanya karena terlambat pulang bermain.

Pelaku berinisial ANPP (26) kini telah diamankan Satreskrim Polres Tapteng usai video aksi kekerasannya terhadap sang anak viral di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Sorkam Barat pada Senin 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya bermain di sekitar rumah tetangga sebelum dijemput paksa oleh ayahnya.


“Pelaku diduga emosi karena korban terlambat pulang ke rumah setelah bermain,” kata Dian, dikutip dari RMOLSumut, Selasa 19 Mei 2026.

Di jalan dekat rumah mereka, ANPP diduga menampar korban berkali-kali, memukul menggunakan tali pinggang hingga melempar keranjang plastik ke arah anaknya sendiri.

Aksi brutal itu sempat direkam warga dan videonya beredar luas. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.

Menurut Dian, kondisi mental pelaku diduga ikut memengaruhi tindakannya. ANPP disebut mengalami tekanan setelah ditinggalkan istrinya.

“Beban mental itu membuat yang bersangkutan tersulut emosi,” kata Dian.

Kasus ini kemudian dilaporkan seorang perempuan berinisial D (38) yang merupakan kuasa pihak keluarga ibu korban. Polisi bergerak melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap ANPP di kediamannya pada Jumat 15 Mei 2026.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku disebut memiliki persoalan rumah tangga berkepanjangan. Warga sekitar juga mengaku kerap melihat perilaku kurang baik dari yang bersangkutan.

“Pelaku sudah lama ditinggalkan istrinya karena disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Dian.

Saat ini ANPP telah ditahan di Polres Tapteng dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya