Berita

Sidang perkara korupsi pengadaan chromebook Kemendikbud Ristek. (Foto: Tangkapan layar)

Hukum

Dekonstruksi Hukum Kasus Chromebook di Medsos Berbahaya

RABU, 08 APRIL 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terus memantik perhatian publik.

Belakangan, muncul berbagai narasi di media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum terhadap perkara tersebut. Fenomena itu dinilai berpotensi mengganggu proses peradilan dan mengarah pada praktik contempt of court.

Pengamat hukum Fajar Trio menyoroti maraknya publikasi di media sosial yang seolah-olah mengambil peran sebagai hakim di luar ruang sidang.


“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar hukum pidana mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil,” kata Fajar Trio dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 April 2026.

Fajar juga menanggapi narasi di media sosial yang menyebut instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak dapat dipidanakan. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi, teknik keuangan apa pun tetap dapat menjadi pintu masuk pidana apabila ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.

“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana bisa terpenuhi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa unsur mens rea itulah yang sedang diuji dalam proses persidangan. Karena itu, menyimpulkan sebuah transaksi sebagai “legal secara bisnis” tanpa melihat proses di baliknya dinilai sebagai simplifikasi yang menyesatkan.

“Penegakan hukum berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat sebelum transaksi terjadi, maka tetap bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Fajar juga mengkritik narasi yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan potensi penurunan minat investasi. Menurutnya, alasan investasi tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pihak yang diduga merugikan keuangan negara.

“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena takut investasi terganggu. Jika ada kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penentuan kerugian negara merupakan domain saksi ahli dalam persidangan, bukan opini yang dibangun di media sosial.

“Putusan MK memang mensyaratkan kerugian nyata atau actual loss. Namun penentuannya melalui audit BPK atau BPKP yang diuji di depan hakim," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya