Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

DPR Dukung Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

SELASA, 07 APRIL 2026 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Oknum dai terduga pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MS, berjanji akan menikahi korban untuk berdamai. Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus itu. 

Bahkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu, 1 April 2026. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, korban berinisial SU sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Namun pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.


Langkah tegas kepolisian dan kejaksaan ini pun lantas mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politikus Nasdem itu menilai tawaran pelaku untuk menikahi korban merupakan solusi penyelesaian yang keliru.

“Langkah Polres Pamekasan dan Kejari Pamekasan ini memang terbaik dan sudah seharusnya. Kasus kekerasan seksual tidak bisa dihentikan begitu saja penyelidikannya hanya karena ada janji menikahi korban atau korban mencabut laporan,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 7 April 2026. 

“Tindak pidananya sudah terjadi, maka proses hukumnya harus tetap berjalan. Karena kalau pola seperti itu dibiarkan, nanti semua pelaku akan memakai cara yang sama untuk lolos dari jerat hukum. Ini solusi ngaco,” tambahnya.

Sahroni pun berharap seluruh jajaran penegak hukum di tiap daerah, memiliki kepekaan dalam menangani kasus serupa. Terutama dalam hal melindungi korban di masa mendatang.

“Untuk kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini, penegak hukum memang harus jemput bola. Jangan sampai penegakan hukum kita dipermainkan oleh pelaku dengan dalih damai atau pernikahan. Justru ketegasan seperti inilah yang bisa mencegah kejadian serupa terulang, dan memberi pesan jelas bahwa negara hadir melindungi korban serta menindak tegas pelaku,” tandas Sahroni.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya