Berita

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Politik

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

SENIN, 06 APRIL 2026 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan layanan publik kepada masyarakat.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, WFH  merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.

“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” tegasnya dalam Apel Pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.


Meutya menekankan perubahan pola kerja harus dijawab dengan kinerja yang tetap terukur. Ia meminta seluruh pegawai menjaga ritme kerja dan meningkatkan kolaborasi.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menekan mobilitas dan meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, serta pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.

Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital nasional, Kemkomdigi diminta menjadi contoh dalam menjalankan pola kerja fleksibel berbasis teknologi.

“Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” ujar Meutya Hafid.

Meutya juga mengingatkan bahwa tantangan global menuntut seluruh jajaran tetap disiplin dan fokus dalam bekerja.

“Kita harus tetap fokus, tetap tenang, tetap produktif, dan saling bahu-membahu. Yang dihadapi dunia saat ini bukan hal yang mudah,” katanya.

Meutya menekankan pentingnya kepemimpinan yang solid dan komunikasi internal yang selaras agar kebijakan dapat berjalan efektif di seluruh lini organisasi.

“Tidak boleh ada beda semangat di atas dengan semangat di bawah. Kalau ini terjadi, kita akan kesulitan,” tegasnya.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya