Berita

Presiden AS Donald Trump (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube ABC News)

Dunia

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

SABTU, 04 APRIL 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sekitar dua lusin negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump. Gugatan ini diajukan untuk menghentikan perintah eksekutif yang membatasi pemungutan suara melalui pos.

Langkah hukum tersebut muncul di tengah kekhawatiran kelompok hak suara yang menilai kebijakan itu dapat mempersulit warga memberikan suara menjelang pemilihan paruh waktu pada November mendatang.

Di sisi lain, Trump membela kebijakannya. Ia menyatakan bahwa aturan baru ini dibuat untuk mencegah kecurangan dalam pemilu. Namun, klaim tersebut bertentangan dengan temuan berbagai pengawas independen yang menunjukkan bahwa tingkat kecurangan pemilu di AS sangat rendah.


Jaksa Agung New York, Letitia James, termasuk salah satu pejabat yang ikut menggugat. Ia menilai kebijakan Trump melampaui kewenangan presiden.

“Pemilu yang bebas dan adil adalah landasan demokrasi kita, dan tidak ada presiden yang memiliki kekuasaan untuk mengubah aturan sendiri,” kata James, dikutip dari Reuters, Sabtu 4 April 2026.

Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump menginstruksikan pemerintah federal untuk menyusun daftar warga negara yang berhak memilih di tiap negara bagian. Selain itu, Layanan Pos AS (USPS) hanya diperbolehkan mengirim surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar khusus pemungutan suara melalui pos atau pemilih absen.

Kelompok hak asasi manusia mengkritik kebijakan ini karena dinilai berisiko menggunakan data yang tidak lengkap dan membebani USPS. Mereka juga khawatir aturan tersebut justru akan menghambat akses masyarakat untuk ikut pemilu.

Sebagai konteks, penggunaan pemungutan suara melalui pos meningkat tajam sejak pandemi Covid-19. Pada pemilu 2024, sekitar sepertiga suara di AS dikirim melalui pos.

Dalam gugatan tersebut, negara-negara bagian berpendapat bahwa aturan baru Trump melanggar Konstitusi AS. Mereka menegaskan bahwa kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pemilu, termasuk waktu, tempat, dan cara, berada di tangan negara bagian dan Kongres, bukan presiden.

Selain itu, perubahan aturan menjelang pemilu dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dalam proses pemungutan suara.
Pemilu paruh waktu sendiri sangat penting karena akan menentukan partai mana yang menguasai Kongres AS. Trump sebelumnya juga menyatakan kekhawatiran bahwa ia bisa menghadapi proses pemakzulan jika Partai Republik kehilangan mayoritas.

Selama beberapa tahun terakhir, Trump terus mengklaim, tanpa bukti kuat, bahwa pemilu 2020 diwarnai kecurangan luas. Ia pun berulang kali mendorong reformasi sistem pemilu, termasuk melalui kebijakan terbaru ini.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya