Berita

Presiden AS Donald Trump (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube ABC News)

Dunia

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

SABTU, 04 APRIL 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sekitar dua lusin negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump. Gugatan ini diajukan untuk menghentikan perintah eksekutif yang membatasi pemungutan suara melalui pos.

Langkah hukum tersebut muncul di tengah kekhawatiran kelompok hak suara yang menilai kebijakan itu dapat mempersulit warga memberikan suara menjelang pemilihan paruh waktu pada November mendatang.

Di sisi lain, Trump membela kebijakannya. Ia menyatakan bahwa aturan baru ini dibuat untuk mencegah kecurangan dalam pemilu. Namun, klaim tersebut bertentangan dengan temuan berbagai pengawas independen yang menunjukkan bahwa tingkat kecurangan pemilu di AS sangat rendah.


Jaksa Agung New York, Letitia James, termasuk salah satu pejabat yang ikut menggugat. Ia menilai kebijakan Trump melampaui kewenangan presiden.

“Pemilu yang bebas dan adil adalah landasan demokrasi kita, dan tidak ada presiden yang memiliki kekuasaan untuk mengubah aturan sendiri,” kata James, dikutip dari Reuters, Sabtu 4 April 2026.

Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump menginstruksikan pemerintah federal untuk menyusun daftar warga negara yang berhak memilih di tiap negara bagian. Selain itu, Layanan Pos AS (USPS) hanya diperbolehkan mengirim surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar khusus pemungutan suara melalui pos atau pemilih absen.

Kelompok hak asasi manusia mengkritik kebijakan ini karena dinilai berisiko menggunakan data yang tidak lengkap dan membebani USPS. Mereka juga khawatir aturan tersebut justru akan menghambat akses masyarakat untuk ikut pemilu.

Sebagai konteks, penggunaan pemungutan suara melalui pos meningkat tajam sejak pandemi Covid-19. Pada pemilu 2024, sekitar sepertiga suara di AS dikirim melalui pos.

Dalam gugatan tersebut, negara-negara bagian berpendapat bahwa aturan baru Trump melanggar Konstitusi AS. Mereka menegaskan bahwa kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pemilu, termasuk waktu, tempat, dan cara, berada di tangan negara bagian dan Kongres, bukan presiden.

Selain itu, perubahan aturan menjelang pemilu dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dalam proses pemungutan suara.
Pemilu paruh waktu sendiri sangat penting karena akan menentukan partai mana yang menguasai Kongres AS. Trump sebelumnya juga menyatakan kekhawatiran bahwa ia bisa menghadapi proses pemakzulan jika Partai Republik kehilangan mayoritas.

Selama beberapa tahun terakhir, Trump terus mengklaim, tanpa bukti kuat, bahwa pemilu 2020 diwarnai kecurangan luas. Ia pun berulang kali mendorong reformasi sistem pemilu, termasuk melalui kebijakan terbaru ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya