Berita

Ilustrasi

Bawaslu

Lahan KAI Jadi TPS Sementara Imbas Pembatasan TPST Bantar Gebang

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam upaya mengatasi dampak pembatasan membuang sampah ke TPST Bantar Gebang, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, berencana meminjam sebagian lahan stasiun milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Kecamatan Tambora dan Taman Sari, untuk lokasi tempat penampungan sampah (TPS) sementara.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengaku, kondisi pembatasan jumlah buang sampah ke TPST Bantar Gedang berdampak terhadap volume sampah tertahan. Dikhawatirkan, ini memicu penumpukan sampah di kawasan permukiman akibat lambat pengangkutan.

"Kita menyadari timbunan sampah tidak boleh dibiarkan terlalu lama sebab akan menimbulkan berbagai persoalan," katanya, Jumat, 3 April 2026.


Diakui Iin, selama ini baru sekitar 25 persen dari total 807.966 ton sampah di wilayahnya yang bisa dikelola baik setiap tahun.

Karena itu, pihaknya berencana memanfaatkan sebagian lahan area stasiun milik PT KAI di wilayah Kecamatan Tambora dan Taman Sari jadi lokasi TPS sementara.

"Kemarin pihak PT KAI sudah setuju dan kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut secara efektif," ungkapnya.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Hariyadi menambahkan, selain masalah lahan TPS sementara pihaknya juga telah lakukan penyesuaian operasional pengiriman sampah. 

"Kami akan maksimalkan fungsi truk besar dan tidak lagi menggunakan truk ukuran sedang dan kecil untuk angkut sampah ke TPST Bantar Gebang," kilahnya.

Menurut Haryadi, hal ini mampu menekan jumlah rit kendaraan pengangkutan sampah dari Jakarta Barat ke TPST Bantar Gebang hingga lebih dari 38 persen. Disebutnya, bila sebelum pengiriman sampah mencapai 308 truk menjadi hanya 190 truk per hari.

"Karena aturan yang dibatasi itu jumlah rit kendaraan, kita siasati sampah dipadatkan ke truk besar sehingga volume pengiriman bisa dikurangi," ungkap Haryadi.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya