Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Perluas Penyidikan Kasus Kuota Haji, PIHK Bakal Diperiksa Maraton

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Fokus penyidikan kini mengarah pada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap PIHK akan dilakukan secara maraton dalam waktu dekat.

“Penyidik minggu depan akan mulai melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta maupun di beberapa daerah, menyesuaikan lokasi para pihak,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 3 April 2026.


Pemeriksaan tidak hanya terpusat di Gedung Merah Putih KPK, tetapi juga dilakukan langsung di berbagai daerah untuk mempercepat proses penyidikan.

KPK pun mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Lalu Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba

Selain itu, sejumlah pihak lain juga turut diperiksa dalam pengembangan perkara.

Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan.

Pada 2023, tambahan 8.000 kuota haji awalnya dialokasikan seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, kebijakan berubah melalui keputusan menteri yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Pada 2024, pola serupa kembali terjadi. Dari tambahan 20.000 kuota, pembagian diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Penyidik menemukan adanya dugaan praktik percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melanggar antrean nasional. Dalam skema ini, PIHK diduga diminta membayar fee antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan praktik ini berpotensi merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Sejumlah tersangka dari pihak swasta juga diduga memberikan uang kepada pejabat terkait untuk memperoleh tambahan kuota. Dari praktik tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi diduga meraup keuntungan puluhan miliar Rupiah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya