Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Perluas Penyidikan Kasus Kuota Haji, PIHK Bakal Diperiksa Maraton

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Fokus penyidikan kini mengarah pada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap PIHK akan dilakukan secara maraton dalam waktu dekat.

“Penyidik minggu depan akan mulai melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta maupun di beberapa daerah, menyesuaikan lokasi para pihak,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 3 April 2026.


Pemeriksaan tidak hanya terpusat di Gedung Merah Putih KPK, tetapi juga dilakukan langsung di berbagai daerah untuk mempercepat proses penyidikan.

KPK pun mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Lalu Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba

Selain itu, sejumlah pihak lain juga turut diperiksa dalam pengembangan perkara.

Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan.

Pada 2023, tambahan 8.000 kuota haji awalnya dialokasikan seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, kebijakan berubah melalui keputusan menteri yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Pada 2024, pola serupa kembali terjadi. Dari tambahan 20.000 kuota, pembagian diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Penyidik menemukan adanya dugaan praktik percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melanggar antrean nasional. Dalam skema ini, PIHK diduga diminta membayar fee antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan praktik ini berpotensi merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Sejumlah tersangka dari pihak swasta juga diduga memberikan uang kepada pejabat terkait untuk memperoleh tambahan kuota. Dari praktik tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi diduga meraup keuntungan puluhan miliar Rupiah.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya