Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan pungutan terhadap perusahaan tambang batubara yang menggunakan jalur hauling di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Robert diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batubara per metrik ton di Kukar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Robert terkait praktik upah pungut terhadap perusahaan tambang yang memanfaatkan jalur lintas dan terminal pengangkutan batubara.


“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait upah pungut yang dilakukan kepada perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kutai Kartanegara, khususnya yang menggunakan jalur hauling,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga menelusuri besaran pungutan serta mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh para pengusaha tambang kepada Robert.

“Penyidik juga menelusuri jumlah pungutan dan mekanisme pembayarannya. Hal ini masih terus didalami,” ujar Budi.

KPK memastikan proses pendalaman belum berhenti. Penyidik bahkan berencana memanggil kembali Robert untuk mengurai lebih jauh aliran dana dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Robert pada 18 Mei 2025 dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang, puluhan dokumen, barang bukti elektronik, serta enam unit mobil.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penyelidikan, KPK menduga Rita menerima gratifikasi sebesar 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batubara dari perusahaan yang memperoleh izin pertambangan.

Pada Februari 2026, KPK juga menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK turut memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Ahmad Ali.

KPK menduga aliran dana gratifikasi dari sektor pertambangan batubara di Kukar tersebut mencapai ratusan miliar Rupiah.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya