Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan pungutan terhadap perusahaan tambang batubara yang menggunakan jalur hauling di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Robert diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batubara per metrik ton di Kukar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Robert terkait praktik upah pungut terhadap perusahaan tambang yang memanfaatkan jalur lintas dan terminal pengangkutan batubara.


“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait upah pungut yang dilakukan kepada perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kutai Kartanegara, khususnya yang menggunakan jalur hauling,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga menelusuri besaran pungutan serta mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh para pengusaha tambang kepada Robert.

“Penyidik juga menelusuri jumlah pungutan dan mekanisme pembayarannya. Hal ini masih terus didalami,” ujar Budi.

KPK memastikan proses pendalaman belum berhenti. Penyidik bahkan berencana memanggil kembali Robert untuk mengurai lebih jauh aliran dana dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Robert pada 18 Mei 2025 dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang, puluhan dokumen, barang bukti elektronik, serta enam unit mobil.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penyelidikan, KPK menduga Rita menerima gratifikasi sebesar 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batubara dari perusahaan yang memperoleh izin pertambangan.

Pada Februari 2026, KPK juga menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK turut memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Ahmad Ali.

KPK menduga aliran dana gratifikasi dari sektor pertambangan batubara di Kukar tersebut mencapai ratusan miliar Rupiah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya