Berita

Ilustrasi ASN. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Penyalahgunaan WFH Tidak Bisa Ditoleransi

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sebagai langkah tepat di tengah kebutuhan efisiensi energi dan pengendalian mobilitas. 

Namun Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyebut fleksibilitas kerja itu diingatkan tidak menjadi celah kelonggaran disiplin. Penerapan WFH harus tetap berada dalam koridor kinerja yang terukur dan pengawasan yang ketat.

“Fleksibilitas kerja bukan celah untuk menurunkan disiplin ASN. Kinerja dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas,” ujar Mujiyono dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.


Pemerintah Pusat memulai kebijakan WFH sebagai bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi beban mobilitas. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga efisiensi energi tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Komisi A DPRD menilai langkah tersebut relevan dengan kondisi Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. WFH diharapkan mampu menekan konsumsi BBM sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas.

Meski demikian, Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta itu mengingatkan kebijakan ini masih berada pada tahap awal sehingga wajar jika terjadi dinamika di lapangan. Perbedaan pola kerja ASN dalam masa penyesuaian disebut tidak bisa dihindari, namun tidak boleh berlangsung lama.

“Kalau tidak segera dibenahi, bisa menimbulkan kesan kelonggaran disiplin dan berdampak pada efektivitas kebijakan,” katanya.

Dalam fungsi pengawasan, Komisi A DPRD DKI Jakarta menggandeng sejumlah mitra kerja seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan, hingga Inspektorat. Mereka diminta memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Menurut Mujiyono, persoalan utama bukan terletak pada lokasi kerja, melainkan pada sistem pengawasan dan pengukuran kinerja yang dinilai belum sepenuhnya kuat. Karena itu, Komisi A mendorong penguatan sistem berbasis output yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tanpa penguatan pengawasan, fleksibilitas kerja berisiko menurunkan kinerja ASN dan berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam. ASN yang berada di lini pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, Komisi A meminta pimpinan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memastikan kebijakan ini berdampak pada efisiensi anggaran. Penghematan biaya operasional seperti listrik, air, telepon, internet, hingga alat tulis kantor (ATK) ditargetkan minimal mencapai 20 persen.

Komisi A turut mengapresiasi penegasan Gubernur DKI Jakarta yang menyertai kebijakan WFH dengan pengawasan ketat serta sanksi bagi ASN yang melanggar.

“Penyalahgunaan WFH tidak bisa ditoleransi. Aturan harus ditegakkan secara tegas dan konsisten,” ujar Mujiyono.

Ia menegaskan, kebijakan ini semestinya menjadi momentum pembenahan sistem kerja birokrasi. Fokus utama bukan lagi pada lokasi kerja, melainkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Ukurannya jelas, bukan di mana ASN bekerja, tapi bagaimana kinerja tetap meningkat dan pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya