Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) resmi mengumumkan rencana pembagian dividen tunai kepada seluruh pemegang sahamnya. 

Pembagian dividen ini sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 30 Maret 2026.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi di laman Bursa Efek Indonesia Kamis 2 April 2026, emiten yang bergerak di sektor distribusi batu bara ini mengalokasikan total dividen mencapai Rp200,46 miliar. 


Besaran tersebut setara dengan Rp156 per lembar saham yang akan dibagikan kepada pemilik 1,28 miliar saham yang beredar.

Bagi investor yang ingin mendapatkan hak dividen, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan. Pembagian dividen dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 8 April 2026, dengan jadwal Ex Dividen pada 9 April 2026

Di pasar tunai, cum dividen dijadwalkan 10 April 2026, ex dividen pada 13 April 2026.

Recording date 10 April 2026, dan pembayaran dividen jatuh pada 24 April 2026.

Pihak manajemen memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan mengganggu stabilitas finansial maupun operasional perusahaan. 

"Pembagian Dividen Interim seperti yang disebutkan di atas, tidak memiliki dampak material apa pun," terang Direktur Welly Susanto.  

Proses penyaluran dividen akan dibedakan berdasarkan status kepemilikan saham.

Perusahaan juga menekankan tata cara pembayaran dividen. Bagi pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI , distribusi akan dilakukan melalui rekening efek sesuai ketentuan. Sementara bagi pemegang saham warkat, pembayaran dilakukan melalui transfer bank dengan syarat penyampaian data rekening paling lambat 10 April 2026 pukul 16.00 WIB.

Selain itu, dividen tunai akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham domestik yang belum menyampaikan NPWP diminta menyerahkan dokumen tersebut ke KSEI atau BAE, PT Adimitra Jasa Korpora, sebelum batas waktu yang ditentukan.

Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang ingin mengajukan tarif sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib melampirkan dokumen SKD atau Form DGT. Jika dokumen tidak diterima hingga batas waktu, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 26 secara penuh.

Langkah ini mempertegas dedikasi TEBE dalam memberikan keuntungan bagi investor sembari menjaga daya tahan bisnis di tengah fluktuasi industri batu bara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya