Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) resmi mengumumkan rencana pembagian dividen tunai kepada seluruh pemegang sahamnya. 

Pembagian dividen ini sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 30 Maret 2026.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi di laman Bursa Efek Indonesia Kamis 2 April 2026, emiten yang bergerak di sektor distribusi batu bara ini mengalokasikan total dividen mencapai Rp200,46 miliar. 


Besaran tersebut setara dengan Rp156 per lembar saham yang akan dibagikan kepada pemilik 1,28 miliar saham yang beredar.

Bagi investor yang ingin mendapatkan hak dividen, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan. Pembagian dividen dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 8 April 2026, dengan jadwal Ex Dividen pada 9 April 2026

Di pasar tunai, cum dividen dijadwalkan 10 April 2026, ex dividen pada 13 April 2026.

Recording date 10 April 2026, dan pembayaran dividen jatuh pada 24 April 2026.

Pihak manajemen memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan mengganggu stabilitas finansial maupun operasional perusahaan. 

"Pembagian Dividen Interim seperti yang disebutkan di atas, tidak memiliki dampak material apa pun," terang Direktur Welly Susanto.  

Proses penyaluran dividen akan dibedakan berdasarkan status kepemilikan saham.

Perusahaan juga menekankan tata cara pembayaran dividen. Bagi pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI , distribusi akan dilakukan melalui rekening efek sesuai ketentuan. Sementara bagi pemegang saham warkat, pembayaran dilakukan melalui transfer bank dengan syarat penyampaian data rekening paling lambat 10 April 2026 pukul 16.00 WIB.

Selain itu, dividen tunai akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham domestik yang belum menyampaikan NPWP diminta menyerahkan dokumen tersebut ke KSEI atau BAE, PT Adimitra Jasa Korpora, sebelum batas waktu yang ditentukan.

Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang ingin mengajukan tarif sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib melampirkan dokumen SKD atau Form DGT. Jika dokumen tidak diterima hingga batas waktu, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 26 secara penuh.

Langkah ini mempertegas dedikasi TEBE dalam memberikan keuntungan bagi investor sembari menjaga daya tahan bisnis di tengah fluktuasi industri batu bara.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya