Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) resmi mengumumkan rencana pembagian dividen tunai kepada seluruh pemegang sahamnya. 

Pembagian dividen ini sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 30 Maret 2026.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi di laman Bursa Efek Indonesia Kamis 2 April 2026, emiten yang bergerak di sektor distribusi batu bara ini mengalokasikan total dividen mencapai Rp200,46 miliar. 


Besaran tersebut setara dengan Rp156 per lembar saham yang akan dibagikan kepada pemilik 1,28 miliar saham yang beredar.

Bagi investor yang ingin mendapatkan hak dividen, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan. Pembagian dividen dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 8 April 2026, dengan jadwal Ex Dividen pada 9 April 2026

Di pasar tunai, cum dividen dijadwalkan 10 April 2026, ex dividen pada 13 April 2026.

Recording date 10 April 2026, dan pembayaran dividen jatuh pada 24 April 2026.

Pihak manajemen memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan mengganggu stabilitas finansial maupun operasional perusahaan. 

"Pembagian Dividen Interim seperti yang disebutkan di atas, tidak memiliki dampak material apa pun," terang Direktur Welly Susanto.  

Proses penyaluran dividen akan dibedakan berdasarkan status kepemilikan saham.

Perusahaan juga menekankan tata cara pembayaran dividen. Bagi pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI , distribusi akan dilakukan melalui rekening efek sesuai ketentuan. Sementara bagi pemegang saham warkat, pembayaran dilakukan melalui transfer bank dengan syarat penyampaian data rekening paling lambat 10 April 2026 pukul 16.00 WIB.

Selain itu, dividen tunai akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham domestik yang belum menyampaikan NPWP diminta menyerahkan dokumen tersebut ke KSEI atau BAE, PT Adimitra Jasa Korpora, sebelum batas waktu yang ditentukan.

Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang ingin mengajukan tarif sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib melampirkan dokumen SKD atau Form DGT. Jika dokumen tidak diterima hingga batas waktu, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 26 secara penuh.

Langkah ini mempertegas dedikasi TEBE dalam memberikan keuntungan bagi investor sembari menjaga daya tahan bisnis di tengah fluktuasi industri batu bara.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya