Berita

Ilustrasi Pekerja Work From Home (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

8 Poin Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 08:50 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, termasuk penghematan konsumsi BBM.

Seturut keterangan Kementerian Sosial dalam unggahan akun media sosial resminya, kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan sebelum dievaluasi kembali. Lantas, apa saja isi poin-poin kebijakan transformasi budaya kerja?

8 Poin Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional


Poin-poin kebijakan transformasi budaya kerja nasional akan berdampak pada beberapa sektor, terutama para pekerja sektor publik macam ASN dan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini juga mewajibkan instansi pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas. 

Ketentuan ini berlaku baik untuk jenis perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri. Berikut isi lengkap 8 poin Transformasi Budaya Kerja Nasional:

1. Transformasi Sektor Pemerintah

Instansi pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk menerapkan skema WFH sekali dalam sepekan. Aturan ini bersifat wajib bagi setiap ASN, kecuali pada sektor tertentu.

Selain itu, instansi juga diwajibkan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen. Perjalanan dinas juga dikurangi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Pemerintah pusat juga menambah hari, durasi, dan wilayah car-free day. Kebijakan ini disebut akan disesuaikan dengan karakter daerah.

2. Transformasi Sektor Swasta

Di sektor swasta, ketentuan WFH sekali dalam sepekan akan bersifat imbauan, bukan kewajiban. Nantinya, hal ini akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengimbau bagi perusahaan swasta dan para buruh untuk menerapkan gaya hidup hemat energi dalam setiap aktivitas.

3. Sektor yang Tidak Diterapkan WFH

Penerapan skema WFH sekali setiap pekan berlaku wajib untuk ASN, namun dikecualikan untuk sejumlah sektor tertentu. Sektor-sektor yang dikecualikan ini terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar dan pelayanan publik secara langsung.

Sektor-sektor yang dikecualikan tersebut meliputi: 4. Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah juga memberikan imbauan kepada masyarakat luas untuk menerapkan perilaku hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja dan sekolah. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memprioritaskan penggunaan transportasi publik. 

Selain itu, masyarakat diimbau tetap bekerja secara produktif dan beraktivitas sebagaimana biasa.

5. Masa Berlaku Kebijakan

Penerapan kebijakan ini, terutama penerapan skema WFH sekali dalam sepekan, akan berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dievaluasi setelahnya.

6. Target Kebijakan

Pemerintah menargetkan penghematan anggaran negara yang berdampak langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun. Pemerintah juga menargetkan penyesuaian (refocusing) anggaran belanja kementerian dan lembaga dengan potensi anggaran sebesar Rp 121,2 trilun hingga Rp 130,2 triliun.

7. Pertamina dan Kebijakan Pembelian BBM


Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mengumumkan penerapan kebijakan B50 oleh Pertamina yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026 mendatang. B50 adalah kebijakan pencampuran BBM solar dengan 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.

Sementara itu, bagi masyarakat luas, pemerintah mengimbau untuk membatasi pembelian BBM untuk kendaraan pribadi pada taraf wajar. Pemerintah menyebut pembelian wajar tersebut adalah pemenuhan tanki kendaraan (full tank) per kendaraan per hari.

8. Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kebijakan ini juga berdampak pada program andalan pemerintahan Prabowo Subianto, MBG. Pemerintah memutuskan untuk membatasi operasional MBG untuk lima hari dalam sepekan.

Kebijakan pada MBG ini berlaku untuk semua wilayah, kecuali daerah 3T, daerah tinggi stunting, dan sekolah asrama. Pada daerah dan sekolah yang dikecualikan, MBG beroperasi sebagaimana biasa.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya