Berita

Ilustrasi Pekerja Work From Home (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

8 Poin Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 08:50 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, termasuk penghematan konsumsi BBM.

Seturut keterangan Kementerian Sosial dalam unggahan akun media sosial resminya, kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan sebelum dievaluasi kembali. Lantas, apa saja isi poin-poin kebijakan transformasi budaya kerja?

8 Poin Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional


Poin-poin kebijakan transformasi budaya kerja nasional akan berdampak pada beberapa sektor, terutama para pekerja sektor publik macam ASN dan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini juga mewajibkan instansi pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas. 

Ketentuan ini berlaku baik untuk jenis perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri. Berikut isi lengkap 8 poin Transformasi Budaya Kerja Nasional:

1. Transformasi Sektor Pemerintah

Instansi pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk menerapkan skema WFH sekali dalam sepekan. Aturan ini bersifat wajib bagi setiap ASN, kecuali pada sektor tertentu.

Selain itu, instansi juga diwajibkan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen. Perjalanan dinas juga dikurangi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Pemerintah pusat juga menambah hari, durasi, dan wilayah car-free day. Kebijakan ini disebut akan disesuaikan dengan karakter daerah.

2. Transformasi Sektor Swasta

Di sektor swasta, ketentuan WFH sekali dalam sepekan akan bersifat imbauan, bukan kewajiban. Nantinya, hal ini akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengimbau bagi perusahaan swasta dan para buruh untuk menerapkan gaya hidup hemat energi dalam setiap aktivitas.

3. Sektor yang Tidak Diterapkan WFH

Penerapan skema WFH sekali setiap pekan berlaku wajib untuk ASN, namun dikecualikan untuk sejumlah sektor tertentu. Sektor-sektor yang dikecualikan ini terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar dan pelayanan publik secara langsung.

Sektor-sektor yang dikecualikan tersebut meliputi: 4. Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah juga memberikan imbauan kepada masyarakat luas untuk menerapkan perilaku hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja dan sekolah. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memprioritaskan penggunaan transportasi publik. 

Selain itu, masyarakat diimbau tetap bekerja secara produktif dan beraktivitas sebagaimana biasa.

5. Masa Berlaku Kebijakan

Penerapan kebijakan ini, terutama penerapan skema WFH sekali dalam sepekan, akan berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dievaluasi setelahnya.

6. Target Kebijakan

Pemerintah menargetkan penghematan anggaran negara yang berdampak langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun. Pemerintah juga menargetkan penyesuaian (refocusing) anggaran belanja kementerian dan lembaga dengan potensi anggaran sebesar Rp 121,2 trilun hingga Rp 130,2 triliun.

7. Pertamina dan Kebijakan Pembelian BBM


Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mengumumkan penerapan kebijakan B50 oleh Pertamina yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026 mendatang. B50 adalah kebijakan pencampuran BBM solar dengan 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.

Sementara itu, bagi masyarakat luas, pemerintah mengimbau untuk membatasi pembelian BBM untuk kendaraan pribadi pada taraf wajar. Pemerintah menyebut pembelian wajar tersebut adalah pemenuhan tanki kendaraan (full tank) per kendaraan per hari.

8. Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kebijakan ini juga berdampak pada program andalan pemerintahan Prabowo Subianto, MBG. Pemerintah memutuskan untuk membatasi operasional MBG untuk lima hari dalam sepekan.

Kebijakan pada MBG ini berlaku untuk semua wilayah, kecuali daerah 3T, daerah tinggi stunting, dan sekolah asrama. Pada daerah dan sekolah yang dikecualikan, MBG beroperasi sebagaimana biasa.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya