Berita

Ilustrasi Pekerja Work From Home (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

8 Poin Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 08:50 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, termasuk penghematan konsumsi BBM.

Seturut keterangan Kementerian Sosial dalam unggahan akun media sosial resminya, kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan sebelum dievaluasi kembali. Lantas, apa saja isi poin-poin kebijakan transformasi budaya kerja?

8 Poin Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional


Poin-poin kebijakan transformasi budaya kerja nasional akan berdampak pada beberapa sektor, terutama para pekerja sektor publik macam ASN dan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini juga mewajibkan instansi pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas. 

Ketentuan ini berlaku baik untuk jenis perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri. Berikut isi lengkap 8 poin Transformasi Budaya Kerja Nasional:

1. Transformasi Sektor Pemerintah

Instansi pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk menerapkan skema WFH sekali dalam sepekan. Aturan ini bersifat wajib bagi setiap ASN, kecuali pada sektor tertentu.

Selain itu, instansi juga diwajibkan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen. Perjalanan dinas juga dikurangi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Pemerintah pusat juga menambah hari, durasi, dan wilayah car-free day. Kebijakan ini disebut akan disesuaikan dengan karakter daerah.

2. Transformasi Sektor Swasta

Di sektor swasta, ketentuan WFH sekali dalam sepekan akan bersifat imbauan, bukan kewajiban. Nantinya, hal ini akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengimbau bagi perusahaan swasta dan para buruh untuk menerapkan gaya hidup hemat energi dalam setiap aktivitas.

3. Sektor yang Tidak Diterapkan WFH

Penerapan skema WFH sekali setiap pekan berlaku wajib untuk ASN, namun dikecualikan untuk sejumlah sektor tertentu. Sektor-sektor yang dikecualikan ini terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar dan pelayanan publik secara langsung.

Sektor-sektor yang dikecualikan tersebut meliputi: 4. Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah juga memberikan imbauan kepada masyarakat luas untuk menerapkan perilaku hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja dan sekolah. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memprioritaskan penggunaan transportasi publik. 

Selain itu, masyarakat diimbau tetap bekerja secara produktif dan beraktivitas sebagaimana biasa.

5. Masa Berlaku Kebijakan

Penerapan kebijakan ini, terutama penerapan skema WFH sekali dalam sepekan, akan berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dievaluasi setelahnya.

6. Target Kebijakan

Pemerintah menargetkan penghematan anggaran negara yang berdampak langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun. Pemerintah juga menargetkan penyesuaian (refocusing) anggaran belanja kementerian dan lembaga dengan potensi anggaran sebesar Rp 121,2 trilun hingga Rp 130,2 triliun.

7. Pertamina dan Kebijakan Pembelian BBM


Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mengumumkan penerapan kebijakan B50 oleh Pertamina yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026 mendatang. B50 adalah kebijakan pencampuran BBM solar dengan 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.

Sementara itu, bagi masyarakat luas, pemerintah mengimbau untuk membatasi pembelian BBM untuk kendaraan pribadi pada taraf wajar. Pemerintah menyebut pembelian wajar tersebut adalah pemenuhan tanki kendaraan (full tank) per kendaraan per hari.

8. Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kebijakan ini juga berdampak pada program andalan pemerintahan Prabowo Subianto, MBG. Pemerintah memutuskan untuk membatasi operasional MBG untuk lima hari dalam sepekan.

Kebijakan pada MBG ini berlaku untuk semua wilayah, kecuali daerah 3T, daerah tinggi stunting, dan sekolah asrama. Pada daerah dan sekolah yang dikecualikan, MBG beroperasi sebagaimana biasa.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya