Berita

Unggahan akun @UN_SPexperts

Dunia

PBB Desak Israel Batalkan Aturan Eksekusi Mati di Wilayah Pendudukan

RABU, 01 APRIL 2026 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme Special Procedures atau Prosedur Khusus mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam langkah Parlemen Israel, Knesset, dalam mengadopsi undang-undang hukuman mati terbaru.

Dalam pernyataan resminya, PBB menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional maupun standar hak asasi manusia global. Mereka mendesak agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai berpotensi memperparah ketidakadilan di wilayah konflik.

Salah satu sorotan utama adalah sifat undang-undang yang dinilai secara spesifik menargetkan warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan. Melalui aturan ini, pengadilan militer diberikan kewenangan penuh untuk menjatuhkan vonis mati wajib kepada terdakwa.


Lebih lanjut, PBB juga mengkhawatirkan prosedur eksekusi yang direncanakan dilakukan dengan cara digantung dalam waktu singkat, yakni hanya 90 hari setelah putusan dijatuhkan. Menurut PBB, percepatan eksekusi serta penghapusan hak untuk mendapatkan pengampunan telah merusak jaminan atas proses peradilan yang jujur dan adil.

Dalam pernyataannya, PBB menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk penindasan sistematis.

“Kami mengutuk keras adopsi undang-undang hukuman mati oleh Knesset Israel, meskipun terdapat ketidaksesuaian yang nyata dengan hukum internasional,” demikian pernyataan yang dikutip dari akun @UN_SPExperts.

PBB juga menambahkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi hak atas peradilan yang adil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia.

Pada bagian akhir, PBB menegaskan dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Mereka menyatakan bahwa “hukum hukuman mati Israel memperkuat diskriminasi rasial serta apartheid dan harus segera dicabut.”

Menurut PBB, keberadaan hukum ini berpotensi memperdalam kesenjangan dan ketidaksetaraan hukum antara warga yang hidup di wilayah pendudukan dan otoritas yang berkuasa. Hal ini pun memicu kekhawatiran serius dari komunitas internasional terkait masa depan perlindungan hak asasi manusia di kawasan tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya