Berita

Unggahan akun @UN_SPexperts

Dunia

PBB Desak Israel Batalkan Aturan Eksekusi Mati di Wilayah Pendudukan

RABU, 01 APRIL 2026 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme Special Procedures atau Prosedur Khusus mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam langkah Parlemen Israel, Knesset, dalam mengadopsi undang-undang hukuman mati terbaru.

Dalam pernyataan resminya, PBB menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional maupun standar hak asasi manusia global. Mereka mendesak agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai berpotensi memperparah ketidakadilan di wilayah konflik.

Salah satu sorotan utama adalah sifat undang-undang yang dinilai secara spesifik menargetkan warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan. Melalui aturan ini, pengadilan militer diberikan kewenangan penuh untuk menjatuhkan vonis mati wajib kepada terdakwa.


Lebih lanjut, PBB juga mengkhawatirkan prosedur eksekusi yang direncanakan dilakukan dengan cara digantung dalam waktu singkat, yakni hanya 90 hari setelah putusan dijatuhkan. Menurut PBB, percepatan eksekusi serta penghapusan hak untuk mendapatkan pengampunan telah merusak jaminan atas proses peradilan yang jujur dan adil.

Dalam pernyataannya, PBB menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk penindasan sistematis.

“Kami mengutuk keras adopsi undang-undang hukuman mati oleh Knesset Israel, meskipun terdapat ketidaksesuaian yang nyata dengan hukum internasional,” demikian pernyataan yang dikutip dari akun @UN_SPExperts.

PBB juga menambahkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi hak atas peradilan yang adil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia.

Pada bagian akhir, PBB menegaskan dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Mereka menyatakan bahwa “hukum hukuman mati Israel memperkuat diskriminasi rasial serta apartheid dan harus segera dicabut.”

Menurut PBB, keberadaan hukum ini berpotensi memperdalam kesenjangan dan ketidaksetaraan hukum antara warga yang hidup di wilayah pendudukan dan otoritas yang berkuasa. Hal ini pun memicu kekhawatiran serius dari komunitas internasional terkait masa depan perlindungan hak asasi manusia di kawasan tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya