Berita

Unggahan akun @UN_SPexperts

Dunia

PBB Desak Israel Batalkan Aturan Eksekusi Mati di Wilayah Pendudukan

RABU, 01 APRIL 2026 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme Special Procedures atau Prosedur Khusus mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam langkah Parlemen Israel, Knesset, dalam mengadopsi undang-undang hukuman mati terbaru.

Dalam pernyataan resminya, PBB menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional maupun standar hak asasi manusia global. Mereka mendesak agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai berpotensi memperparah ketidakadilan di wilayah konflik.

Salah satu sorotan utama adalah sifat undang-undang yang dinilai secara spesifik menargetkan warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan. Melalui aturan ini, pengadilan militer diberikan kewenangan penuh untuk menjatuhkan vonis mati wajib kepada terdakwa.


Lebih lanjut, PBB juga mengkhawatirkan prosedur eksekusi yang direncanakan dilakukan dengan cara digantung dalam waktu singkat, yakni hanya 90 hari setelah putusan dijatuhkan. Menurut PBB, percepatan eksekusi serta penghapusan hak untuk mendapatkan pengampunan telah merusak jaminan atas proses peradilan yang jujur dan adil.

Dalam pernyataannya, PBB menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk penindasan sistematis.

“Kami mengutuk keras adopsi undang-undang hukuman mati oleh Knesset Israel, meskipun terdapat ketidaksesuaian yang nyata dengan hukum internasional,” demikian pernyataan yang dikutip dari akun @UN_SPExperts.

PBB juga menambahkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi hak atas peradilan yang adil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia.

Pada bagian akhir, PBB menegaskan dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Mereka menyatakan bahwa “hukum hukuman mati Israel memperkuat diskriminasi rasial serta apartheid dan harus segera dicabut.”

Menurut PBB, keberadaan hukum ini berpotensi memperdalam kesenjangan dan ketidaksetaraan hukum antara warga yang hidup di wilayah pendudukan dan otoritas yang berkuasa. Hal ini pun memicu kekhawatiran serius dari komunitas internasional terkait masa depan perlindungan hak asasi manusia di kawasan tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya