Berita

Unggahan akun @UN_SPexperts

Dunia

PBB Desak Israel Batalkan Aturan Eksekusi Mati di Wilayah Pendudukan

RABU, 01 APRIL 2026 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme Special Procedures atau Prosedur Khusus mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam langkah Parlemen Israel, Knesset, dalam mengadopsi undang-undang hukuman mati terbaru.

Dalam pernyataan resminya, PBB menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional maupun standar hak asasi manusia global. Mereka mendesak agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai berpotensi memperparah ketidakadilan di wilayah konflik.

Salah satu sorotan utama adalah sifat undang-undang yang dinilai secara spesifik menargetkan warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan. Melalui aturan ini, pengadilan militer diberikan kewenangan penuh untuk menjatuhkan vonis mati wajib kepada terdakwa.


Lebih lanjut, PBB juga mengkhawatirkan prosedur eksekusi yang direncanakan dilakukan dengan cara digantung dalam waktu singkat, yakni hanya 90 hari setelah putusan dijatuhkan. Menurut PBB, percepatan eksekusi serta penghapusan hak untuk mendapatkan pengampunan telah merusak jaminan atas proses peradilan yang jujur dan adil.

Dalam pernyataannya, PBB menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk penindasan sistematis.

“Kami mengutuk keras adopsi undang-undang hukuman mati oleh Knesset Israel, meskipun terdapat ketidaksesuaian yang nyata dengan hukum internasional,” demikian pernyataan yang dikutip dari akun @UN_SPExperts.

PBB juga menambahkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi hak atas peradilan yang adil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia.

Pada bagian akhir, PBB menegaskan dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Mereka menyatakan bahwa “hukum hukuman mati Israel memperkuat diskriminasi rasial serta apartheid dan harus segera dicabut.”

Menurut PBB, keberadaan hukum ini berpotensi memperdalam kesenjangan dan ketidaksetaraan hukum antara warga yang hidup di wilayah pendudukan dan otoritas yang berkuasa. Hal ini pun memicu kekhawatiran serius dari komunitas internasional terkait masa depan perlindungan hak asasi manusia di kawasan tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya