Berita

Suasana RDP di Komisi III DPR RI membahas kasus penyiraman air keras ke Aktivis KontraS (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PDIP Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus: Seret Pelaku ke Peradilan Umum!

SELASA, 31 MARET 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PDIP mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Mercy Barends, berpandangan bahwa serangan terhadap Andrie bukan tindakan spontan, melainkan kejahatan yang dirancang secara sistematis dan terencana, bahkan dengan pengaturan waktu yang spesifik untuk memastikan korban menjadi sasaran.

“Ini peristiwa tindak pidana dalam bentuk yang amat-amat sangat to be targeted, sistematis, di-setting, dan dirancang khusus, sampai ke alokasi waktu khusus, dan memastikan bahwa korban benar-benar mendapatkan serangan teror pada saat itu,” tegasnya dalam RDPU di Komisi III DPR RI bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, KontraS, dan masyarakat sipil di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.


Mercy menilai, penanganan kasus ini bisa menjadi titik krusial atau game changer dalam penegakan hukum di Indonesia. Jika diusut secara adil dan tegas, hal itu akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika penanganannya lemah atau lambat, justru berpotensi menjadi preseden buruk.

“Penegakan hukum menjadi lemah, terjadi pelambatan penanganan kasus, dan bahkan mungkin pada waktunya ketika penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan yang amat-amat sangat rendah, misalnya dipecat saja kemudian tidak diikutkan dengan peradilan umum,” ujar Legislator Dapil Maluku ini. 

Mercy juga menyoroti fakta bahwa empat personel militer telah diamankan terkait kasus ini. Namun, Mercy mempertanyakan alasan pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian ke otoritas militer, yakni Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).

Menurut Legislator PDIP ini, pelimpahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah memerintahkan agar kasus ini diusut tuntas oleh aparat, baik TNI maupun Polri.

“Atas dasar apa kemudian dilimpahkan? Padahal kasus penyerangan ini betul-betul adalah tindakan pidana yang sifatnya serius dan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya