Berita

Suasana RDP di Komisi III DPR RI membahas kasus penyiraman air keras ke Aktivis KontraS (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PDIP Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus: Seret Pelaku ke Peradilan Umum!

SELASA, 31 MARET 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PDIP mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Mercy Barends, berpandangan bahwa serangan terhadap Andrie bukan tindakan spontan, melainkan kejahatan yang dirancang secara sistematis dan terencana, bahkan dengan pengaturan waktu yang spesifik untuk memastikan korban menjadi sasaran.

“Ini peristiwa tindak pidana dalam bentuk yang amat-amat sangat to be targeted, sistematis, di-setting, dan dirancang khusus, sampai ke alokasi waktu khusus, dan memastikan bahwa korban benar-benar mendapatkan serangan teror pada saat itu,” tegasnya dalam RDPU di Komisi III DPR RI bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, KontraS, dan masyarakat sipil di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.


Mercy menilai, penanganan kasus ini bisa menjadi titik krusial atau game changer dalam penegakan hukum di Indonesia. Jika diusut secara adil dan tegas, hal itu akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika penanganannya lemah atau lambat, justru berpotensi menjadi preseden buruk.

“Penegakan hukum menjadi lemah, terjadi pelambatan penanganan kasus, dan bahkan mungkin pada waktunya ketika penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan yang amat-amat sangat rendah, misalnya dipecat saja kemudian tidak diikutkan dengan peradilan umum,” ujar Legislator Dapil Maluku ini. 

Mercy juga menyoroti fakta bahwa empat personel militer telah diamankan terkait kasus ini. Namun, Mercy mempertanyakan alasan pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian ke otoritas militer, yakni Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).

Menurut Legislator PDIP ini, pelimpahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah memerintahkan agar kasus ini diusut tuntas oleh aparat, baik TNI maupun Polri.

“Atas dasar apa kemudian dilimpahkan? Padahal kasus penyerangan ini betul-betul adalah tindakan pidana yang sifatnya serius dan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya