Berita

Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto bersama (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni usai rapat dengar pendapat umum tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: Dokumentasi Peradi SAI)

Hukum

RDPU dengan Komisi III DPR

Peradi SAI Dorong Penguatan Reformasi Hukum dalam RUU Haper

SELASA, 31 MARET 2026 | 03:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menyampaikan pandangan, masukan, dan rekomendasi strategis terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam forum tersebut, Peradi SAI menegaskan bahwa reformasi hukum acara perdata merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan mendasar dalam praktik peradilan di Indonesia.  

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, menyoroti panjangnya rantai proses perkara perdata yang justru berpotensi menggerus makna keadilan itu sendiri. 


“Kita harus jujur melihat kenyataan. Perkara perdata di Indonesia sering kali berjalan terlalu panjang. Dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, sampai peninjauan kembali. Bahkan, bisa berulang lagi di tahap eksekusi. Ini bukan sekadar lambat, ini berbahaya bagi kepastian hukum,” kata Harry.

Harry menilai kondisi tersebut mencerminkan adagium klasik dalam dunia hukum, yakni ‘Justice Delayed is Justice Denied’, yang berarti keadilan yang tertunda sama dengan penolakan terhadap keadilan itu sendiri. 

Menurut dia, lamanya proses ini bukan semata karena faktor kesengajaan, melainkan memang disebabkan oleh desain hukum acara perdata yang membuka terlalu banyak tahapan.

Dampaknya, bukan hanya masyarakat pencari keadilan yang dirugikan, tetapi juga iklim investasi di Indonesia ikut terdampak negatif. 

“Situasi ini tidak hanya membuat frustasi orang Indonesia sendiri, tapi juga para investor asing. Padahal kita ingin mengundang investasi,” jelasnya.

Karena itu, Peradi SAI mengusulkan restrukturisasi peradilan perdata dengan pembagian fungsi yang lebih tegas. Pengadilan Negeri bertindak sebagai judex factie, dan Pengadilan Tinggi sebagai judex juris. Tidak ada lagi kasasi ke Mahkamah Agung, yang nantinya difokuskan sebagai lembaga peninjauan kembali terbatas.

Harry yakin restrukturisasi peradilan perdata ini akan secara signifikan mengurangi beban perkara di Mahkamah Agung yang saat ini dinilai terlalu berat.

Ketua Tim Perumus Peradi SAI Swandy Halim menambahkan, Mahkamah Agung sejatinya tidak boleh terus menjadi ‘tempat akhir semua perkara’. 

“Kalau semua dibawa ke atas, yang kita dapat bukan keadilan yang lebih baik, tapi penumpukan perkara,” ungkapnya.

Sementara anggota Tim Perumus Alfin Sulaiman menyoroti pentingnya sinkronisasi RUU Haper dengan berbagai instrumen yang telah dikembangkan oleh MA, termasuk e-court dan e-litigation, mekanisme mediasi, dan praktik arbitrase. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum dalam implementasi.
  
Peradi SAI juga mendorong penguatan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Perlu dimungkinkan pengesahan kesepakatan damai di luar pengadilan dengan kekuatan eksekutorial. 

“Kalau para pihak sudah sepakat, negara harus hadir untuk memperkuat, bukan mempersulit. Jangan semua dipaksa masuk ke jalur litigasi yang panjang,” usul Alfin.

Anggota Tim Perumus lainnya, Andi F. Simangunsong menambahkan, sebagai organisasi advokat, Peradi SAI menemukan bahwa pengalaman praktis di lapangan menunjukkan masih banyak kelemahan dalam hukum acara perdata, baik dari sisi efisiensi, kepastian hukum, maupun perlindungan hak para pihak.  

“Advokat itu bukan penonton. Kami ada di garis depan setiap hari. Karena itu, suara advokat harus menjadi bagian penting dalam merumuskan hukum acara perdata yang benar-benar bisa dijalankan,” kata Andi.

Dalam RDPU tersebut, Peradi SAI juga menyatakan kesiapan untuk terus terlibat aktif dalam pembahasan RUU Haper, termasuk memberikan kajian lanjutan dan dukungan teknis apabila diperlukan. 

Harry menegaskan bahwa reformasi hukum acara perdata bukan hanya soal perubahan aturan, tetapi soal keberanian untuk membenahi sistem yang selama ini terlalu berputar. 

“Tanpa itu, keadilan akan terus tertunda dan pada akhirnya, hilang maknanya,” tegas dia.

Peradi SAI mendorong DPR bersama Pemerintah dapat segera melakukan pembahasan yang sifatnya maraton terhadap RUU Haper ini. Sehingga diharapkan tahun ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya