Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan denda sebesar Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) akan disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"(Denda itu) akan dimasukan sebagai PNBP yang disetorkan ke negara," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur kepada RMOL pada Senin, 30 Maret 2026.
Meski demikian, ia menjelaskan putusan KPPU saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga para pihak yang dikenakan sanksi masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Pihak yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, kemudian bisa kasasi ke Mahkamah Agung, sebelum putusan KPPU berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menurut Deswin, proses penanganan perkara di internal KPPU telah rampung. Namun, apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan, maka perkara akan berlanjut ke pengadilan niaga.
“Di KPPU sudah selesai prosesnya. Jika pihak keberatan, maka proses berlanjut di pengadilan niaga,” demikian Deswin.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol.
Dalam penyelidikannya, KPPU menilai para pelaku usaha tersebut melakukan kesepakatan dalam menetapkan tingkat bunga pinjaman, yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sejumlah perusahaan dengan denda terbesar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.
Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.