Berita

Ilustrasi

Politik

KPPU: Denda 97 Pinjol Rp755 M Masuk Kas Negara, Proses Hukum Masih Berjalan

SENIN, 30 MARET 2026 | 21:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan denda sebesar Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) akan disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"(Denda itu) akan dimasukan sebagai PNBP yang disetorkan ke negara," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur kepada RMOL pada Senin, 30 Maret 2026.

Meski demikian, ia menjelaskan putusan KPPU saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga para pihak yang dikenakan sanksi masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.


“Pihak yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, kemudian bisa kasasi ke Mahkamah Agung, sebelum putusan KPPU berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurut Deswin, proses penanganan perkara di internal KPPU telah rampung. Namun, apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan, maka perkara akan berlanjut ke pengadilan niaga.

“Di KPPU sudah selesai prosesnya. Jika pihak keberatan, maka proses berlanjut di pengadilan niaga,” demikian Deswin.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. 

Dalam penyelidikannya, KPPU menilai para pelaku usaha tersebut melakukan kesepakatan dalam menetapkan tingkat bunga pinjaman, yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sejumlah perusahaan dengan denda terbesar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya