Berita

Ilustrasi

Politik

KPPU: Denda 97 Pinjol Rp755 M Masuk Kas Negara, Proses Hukum Masih Berjalan

SENIN, 30 MARET 2026 | 21:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan denda sebesar Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) akan disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"(Denda itu) akan dimasukan sebagai PNBP yang disetorkan ke negara," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur kepada RMOL pada Senin, 30 Maret 2026.

Meski demikian, ia menjelaskan putusan KPPU saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga para pihak yang dikenakan sanksi masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.


“Pihak yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, kemudian bisa kasasi ke Mahkamah Agung, sebelum putusan KPPU berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurut Deswin, proses penanganan perkara di internal KPPU telah rampung. Namun, apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan, maka perkara akan berlanjut ke pengadilan niaga.

“Di KPPU sudah selesai prosesnya. Jika pihak keberatan, maka proses berlanjut di pengadilan niaga,” demikian Deswin.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. 

Dalam penyelidikannya, KPPU menilai para pelaku usaha tersebut melakukan kesepakatan dalam menetapkan tingkat bunga pinjaman, yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sejumlah perusahaan dengan denda terbesar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya