Berita

Ilustrasi

Politik

KPPU: Denda 97 Pinjol Rp755 M Masuk Kas Negara, Proses Hukum Masih Berjalan

SENIN, 30 MARET 2026 | 21:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan denda sebesar Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) akan disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"(Denda itu) akan dimasukan sebagai PNBP yang disetorkan ke negara," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur kepada RMOL pada Senin, 30 Maret 2026.

Meski demikian, ia menjelaskan putusan KPPU saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga para pihak yang dikenakan sanksi masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.


“Pihak yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, kemudian bisa kasasi ke Mahkamah Agung, sebelum putusan KPPU berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurut Deswin, proses penanganan perkara di internal KPPU telah rampung. Namun, apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan, maka perkara akan berlanjut ke pengadilan niaga.

“Di KPPU sudah selesai prosesnya. Jika pihak keberatan, maka proses berlanjut di pengadilan niaga,” demikian Deswin.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. 

Dalam penyelidikannya, KPPU menilai para pelaku usaha tersebut melakukan kesepakatan dalam menetapkan tingkat bunga pinjaman, yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sejumlah perusahaan dengan denda terbesar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya