Berita

Ilustrasi Kawasan Wisata Pantai Selatan Yogyakarta (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Daftar Tarif Retribusi Kawasan Wisata Pantai Selatan Yogyakarta 2026

SENIN, 30 MARET 2026 | 18:18 WIB | OLEH: TIFANI

Pantai selatan Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi wisata favorit yang selalu ramai dikunjungi, terutama saat musim liburan. Garis pantai yang panjang dengan hamparan pasir hitam khas serta deburan ombak Samudra Hindia menghadirkan daya tarik tersendiri bagi wisatawan dari berbagai daerah.

Meski dikenal memiliki ombak besar yang cukup berbahaya, kawasan ini tetap menawarkan panorama alam yang memukau. Wisatawan dapat menikmati pemandangan matahari terbenam, bermain di tepi pantai, hingga mencicipi kuliner laut segar yang banyak dijajakan di sekitar kawasan wisata.

Belakangan muncul keluhan dari sejumlah pengguna media sosial terkait tarif tiket retribusi di kawasan Pantai Selatan Yogyakarta. Lantas, berapa besaran tiket retribusi di kawasan wisata pantai Selatan Yogyakarta?


Besarannya, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut rincian tarif retribusi di sejumlah kawasan wisata Pantai Selatan Yogyakarta:

1. Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok: Rp15.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
2. Kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo: Rp15.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
3. Kawasan Goa Selarong: Rp10.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
4. Kawasan Goa Cerme: Rp10.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).

Selain tiket masuk, wisatawan juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tarif parkir kendaraan yang besarannya bervariasi. Contohnya, rincian biaya parkir di kawasan wisata Pantai Parangtritis tarif parkir untuk sepeda dikenakan sebesar Rp1.000 per sekali parkir, sementara sepeda motor sebesar Rp5.000 per parkir. 

Adapun kendaraan roda tiga maupun roda empat dikenai tarif Rp10.000, kendaraan roda enam sebesar Rp20.000, dan kendaraan dengan roda lebih dari enam mencapai Rp30.000 per sekali parkir.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya