Berita

Ilustrasi Kawasan Wisata Pantai Selatan Yogyakarta (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Daftar Tarif Retribusi Kawasan Wisata Pantai Selatan Yogyakarta 2026

SENIN, 30 MARET 2026 | 18:18 WIB | OLEH: TIFANI

Pantai selatan Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi wisata favorit yang selalu ramai dikunjungi, terutama saat musim liburan. Garis pantai yang panjang dengan hamparan pasir hitam khas serta deburan ombak Samudra Hindia menghadirkan daya tarik tersendiri bagi wisatawan dari berbagai daerah.

Meski dikenal memiliki ombak besar yang cukup berbahaya, kawasan ini tetap menawarkan panorama alam yang memukau. Wisatawan dapat menikmati pemandangan matahari terbenam, bermain di tepi pantai, hingga mencicipi kuliner laut segar yang banyak dijajakan di sekitar kawasan wisata.

Belakangan muncul keluhan dari sejumlah pengguna media sosial terkait tarif tiket retribusi di kawasan Pantai Selatan Yogyakarta. Lantas, berapa besaran tiket retribusi di kawasan wisata pantai Selatan Yogyakarta?


Besarannya, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut rincian tarif retribusi di sejumlah kawasan wisata Pantai Selatan Yogyakarta:

1. Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok: Rp15.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
2. Kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo: Rp15.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
3. Kawasan Goa Selarong: Rp10.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
4. Kawasan Goa Cerme: Rp10.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).

Selain tiket masuk, wisatawan juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tarif parkir kendaraan yang besarannya bervariasi. Contohnya, rincian biaya parkir di kawasan wisata Pantai Parangtritis tarif parkir untuk sepeda dikenakan sebesar Rp1.000 per sekali parkir, sementara sepeda motor sebesar Rp5.000 per parkir. 

Adapun kendaraan roda tiga maupun roda empat dikenai tarif Rp10.000, kendaraan roda enam sebesar Rp20.000, dan kendaraan dengan roda lebih dari enam mencapai Rp30.000 per sekali parkir.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya