Berita

Amsal Christy Sitepu (kiri) dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan (kanan) (Foto: Tangkapan layar dari siaran Youtube DPR)

Hukum

Komisi III Usul Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Ini Kata Kejagung

SENIN, 30 MARET 2026 | 14:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati permintaan Komisi III DPR yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu.

Amsal mejadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.


Di sisi lain, Anang menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan juga bagian dari mekanisme hukum.

Mekanismen hukum ini dapat ditempuh oleh terdakwa melalui proses persidangan, yakni setelah agenda tuntutan, terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. 

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh," kata Anang.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang ditahan terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Pengajuan ini Habiburokhman sampaikan setelah DPR mendengarkan aduan dan ketidakadilan yang dialami Amsal melalui Zoom, Senin 30 Maret 2026.

"Komisi III DPR mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin," kata Habiburokhman.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya