Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto: Dokumen Fraksi Nasdem)

Politik

Kasus Kekerasan Jadi Alarm, DPR Dorong Penguatan Perlindungan Korban

SENIN, 30 MARET 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kasus kekerasan yang menimpa aktivis Andrie Yunus serta korban lainnya seperti Ermanto Usman menjadi peringatan bahwa sistem perlindungan korban di Indonesia masih belum berjalan optimal. 

Kondisi ini mendorong DPR untuk memperkuat mekanisme perlindungan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

DPR menilai negara perlu menghadirkan sistem yang lebih kuat, termasuk menjadikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai garda depan dalam mendampingi korban sepanjang proses hukum.


Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyebut pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi momentum penting untuk menggeser pendekatan hukum agar lebih berorientasi pada korban. Revisi ini juga sejalan dengan perubahan dalam KUHAP, yang mengarah dari pendekatan keadilan distributif menuju keadilan restoratif.

“Ini raker kickoff untuk pembahasan RUU PSDK. Kita menunggu setelah diketoknya KUHAP. Spiritnya adalah melakukan revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menilai selama ini perlindungan terhadap korban masih terbatas, baik dari sisi kelembagaan maupun anggaran. Dalam sejumlah kasus, korban bahkan belum mendapatkan dukungan maksimal, termasuk dalam pembiayaan pemulihan.

Willy menjelaskan, ada beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam revisi RUU tersebut. Pertama, penguatan kelembagaan LPSK yang membutuhkan sumber daya profesional dan berbasis keahlian. Kedua, perluasan kehadiran LPSK hingga ke wilayah dan daerah. Ketiga, pembentukan dana abadi korban guna menjamin keberlangsungan bantuan bagi korban.

Melalui RUU ini, DPR dan pemerintah bersepakat untuk memperkuat peran LPSK agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dalam memberikan perlindungan menyeluruh. LPSK diharapkan mampu mendampingi korban, mulai dari aspek psikologis hingga keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Dalam sistem peradilan pidana kita, LPSK itu seperti ‘malaikat’ yang datang membantu korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga aspek keamanan,” kata Willy.

Pembahasan RUU PSDK selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap panitia kerja setelah proses penyamaan persepsi antara DPR dan pemerintah. Fokus pembahasan akan mencakup penguatan kelembagaan, perluasan jangkauan LPSK di daerah, serta skema pendanaan berkelanjutan bagi korban.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya