Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto: Dokumen Fraksi Nasdem)

Politik

Kasus Kekerasan Jadi Alarm, DPR Dorong Penguatan Perlindungan Korban

SENIN, 30 MARET 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kasus kekerasan yang menimpa aktivis Andrie Yunus serta korban lainnya seperti Ermanto Usman menjadi peringatan bahwa sistem perlindungan korban di Indonesia masih belum berjalan optimal. 

Kondisi ini mendorong DPR untuk memperkuat mekanisme perlindungan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

DPR menilai negara perlu menghadirkan sistem yang lebih kuat, termasuk menjadikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai garda depan dalam mendampingi korban sepanjang proses hukum.


Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyebut pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi momentum penting untuk menggeser pendekatan hukum agar lebih berorientasi pada korban. Revisi ini juga sejalan dengan perubahan dalam KUHAP, yang mengarah dari pendekatan keadilan distributif menuju keadilan restoratif.

“Ini raker kickoff untuk pembahasan RUU PSDK. Kita menunggu setelah diketoknya KUHAP. Spiritnya adalah melakukan revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menilai selama ini perlindungan terhadap korban masih terbatas, baik dari sisi kelembagaan maupun anggaran. Dalam sejumlah kasus, korban bahkan belum mendapatkan dukungan maksimal, termasuk dalam pembiayaan pemulihan.

Willy menjelaskan, ada beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam revisi RUU tersebut. Pertama, penguatan kelembagaan LPSK yang membutuhkan sumber daya profesional dan berbasis keahlian. Kedua, perluasan kehadiran LPSK hingga ke wilayah dan daerah. Ketiga, pembentukan dana abadi korban guna menjamin keberlangsungan bantuan bagi korban.

Melalui RUU ini, DPR dan pemerintah bersepakat untuk memperkuat peran LPSK agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dalam memberikan perlindungan menyeluruh. LPSK diharapkan mampu mendampingi korban, mulai dari aspek psikologis hingga keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Dalam sistem peradilan pidana kita, LPSK itu seperti ‘malaikat’ yang datang membantu korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga aspek keamanan,” kata Willy.

Pembahasan RUU PSDK selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap panitia kerja setelah proses penyamaan persepsi antara DPR dan pemerintah. Fokus pembahasan akan mencakup penguatan kelembagaan, perluasan jangkauan LPSK di daerah, serta skema pendanaan berkelanjutan bagi korban.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya