Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto: Dokumen Fraksi Nasdem)

Politik

Kasus Kekerasan Jadi Alarm, DPR Dorong Penguatan Perlindungan Korban

SENIN, 30 MARET 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kasus kekerasan yang menimpa aktivis Andrie Yunus serta korban lainnya seperti Ermanto Usman menjadi peringatan bahwa sistem perlindungan korban di Indonesia masih belum berjalan optimal. 

Kondisi ini mendorong DPR untuk memperkuat mekanisme perlindungan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

DPR menilai negara perlu menghadirkan sistem yang lebih kuat, termasuk menjadikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai garda depan dalam mendampingi korban sepanjang proses hukum.


Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyebut pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi momentum penting untuk menggeser pendekatan hukum agar lebih berorientasi pada korban. Revisi ini juga sejalan dengan perubahan dalam KUHAP, yang mengarah dari pendekatan keadilan distributif menuju keadilan restoratif.

“Ini raker kickoff untuk pembahasan RUU PSDK. Kita menunggu setelah diketoknya KUHAP. Spiritnya adalah melakukan revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menilai selama ini perlindungan terhadap korban masih terbatas, baik dari sisi kelembagaan maupun anggaran. Dalam sejumlah kasus, korban bahkan belum mendapatkan dukungan maksimal, termasuk dalam pembiayaan pemulihan.

Willy menjelaskan, ada beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam revisi RUU tersebut. Pertama, penguatan kelembagaan LPSK yang membutuhkan sumber daya profesional dan berbasis keahlian. Kedua, perluasan kehadiran LPSK hingga ke wilayah dan daerah. Ketiga, pembentukan dana abadi korban guna menjamin keberlangsungan bantuan bagi korban.

Melalui RUU ini, DPR dan pemerintah bersepakat untuk memperkuat peran LPSK agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dalam memberikan perlindungan menyeluruh. LPSK diharapkan mampu mendampingi korban, mulai dari aspek psikologis hingga keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Dalam sistem peradilan pidana kita, LPSK itu seperti ‘malaikat’ yang datang membantu korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga aspek keamanan,” kata Willy.

Pembahasan RUU PSDK selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap panitia kerja setelah proses penyamaan persepsi antara DPR dan pemerintah. Fokus pembahasan akan mencakup penguatan kelembagaan, perluasan jangkauan LPSK di daerah, serta skema pendanaan berkelanjutan bagi korban.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya