Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto: Dokumen Fraksi Nasdem)

Politik

Kasus Kekerasan Jadi Alarm, DPR Dorong Penguatan Perlindungan Korban

SENIN, 30 MARET 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kasus kekerasan yang menimpa aktivis Andrie Yunus serta korban lainnya seperti Ermanto Usman menjadi peringatan bahwa sistem perlindungan korban di Indonesia masih belum berjalan optimal. 

Kondisi ini mendorong DPR untuk memperkuat mekanisme perlindungan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

DPR menilai negara perlu menghadirkan sistem yang lebih kuat, termasuk menjadikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai garda depan dalam mendampingi korban sepanjang proses hukum.


Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyebut pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi momentum penting untuk menggeser pendekatan hukum agar lebih berorientasi pada korban. Revisi ini juga sejalan dengan perubahan dalam KUHAP, yang mengarah dari pendekatan keadilan distributif menuju keadilan restoratif.

“Ini raker kickoff untuk pembahasan RUU PSDK. Kita menunggu setelah diketoknya KUHAP. Spiritnya adalah melakukan revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menilai selama ini perlindungan terhadap korban masih terbatas, baik dari sisi kelembagaan maupun anggaran. Dalam sejumlah kasus, korban bahkan belum mendapatkan dukungan maksimal, termasuk dalam pembiayaan pemulihan.

Willy menjelaskan, ada beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam revisi RUU tersebut. Pertama, penguatan kelembagaan LPSK yang membutuhkan sumber daya profesional dan berbasis keahlian. Kedua, perluasan kehadiran LPSK hingga ke wilayah dan daerah. Ketiga, pembentukan dana abadi korban guna menjamin keberlangsungan bantuan bagi korban.

Melalui RUU ini, DPR dan pemerintah bersepakat untuk memperkuat peran LPSK agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dalam memberikan perlindungan menyeluruh. LPSK diharapkan mampu mendampingi korban, mulai dari aspek psikologis hingga keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Dalam sistem peradilan pidana kita, LPSK itu seperti ‘malaikat’ yang datang membantu korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga aspek keamanan,” kata Willy.

Pembahasan RUU PSDK selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap panitia kerja setelah proses penyamaan persepsi antara DPR dan pemerintah. Fokus pembahasan akan mencakup penguatan kelembagaan, perluasan jangkauan LPSK di daerah, serta skema pendanaan berkelanjutan bagi korban.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya