Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto: Dokumen Fraksi Nasdem)

Politik

Kasus Kekerasan Jadi Alarm, DPR Dorong Penguatan Perlindungan Korban

SENIN, 30 MARET 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kasus kekerasan yang menimpa aktivis Andrie Yunus serta korban lainnya seperti Ermanto Usman menjadi peringatan bahwa sistem perlindungan korban di Indonesia masih belum berjalan optimal. 

Kondisi ini mendorong DPR untuk memperkuat mekanisme perlindungan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

DPR menilai negara perlu menghadirkan sistem yang lebih kuat, termasuk menjadikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai garda depan dalam mendampingi korban sepanjang proses hukum.


Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyebut pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi momentum penting untuk menggeser pendekatan hukum agar lebih berorientasi pada korban. Revisi ini juga sejalan dengan perubahan dalam KUHAP, yang mengarah dari pendekatan keadilan distributif menuju keadilan restoratif.

“Ini raker kickoff untuk pembahasan RUU PSDK. Kita menunggu setelah diketoknya KUHAP. Spiritnya adalah melakukan revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menilai selama ini perlindungan terhadap korban masih terbatas, baik dari sisi kelembagaan maupun anggaran. Dalam sejumlah kasus, korban bahkan belum mendapatkan dukungan maksimal, termasuk dalam pembiayaan pemulihan.

Willy menjelaskan, ada beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam revisi RUU tersebut. Pertama, penguatan kelembagaan LPSK yang membutuhkan sumber daya profesional dan berbasis keahlian. Kedua, perluasan kehadiran LPSK hingga ke wilayah dan daerah. Ketiga, pembentukan dana abadi korban guna menjamin keberlangsungan bantuan bagi korban.

Melalui RUU ini, DPR dan pemerintah bersepakat untuk memperkuat peran LPSK agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dalam memberikan perlindungan menyeluruh. LPSK diharapkan mampu mendampingi korban, mulai dari aspek psikologis hingga keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Dalam sistem peradilan pidana kita, LPSK itu seperti ‘malaikat’ yang datang membantu korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga aspek keamanan,” kata Willy.

Pembahasan RUU PSDK selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap panitia kerja setelah proses penyamaan persepsi antara DPR dan pemerintah. Fokus pembahasan akan mencakup penguatan kelembagaan, perluasan jangkauan LPSK di daerah, serta skema pendanaan berkelanjutan bagi korban.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya