Berita

Amsal Christy Sitepu (kiri). Hinca Pandjaitan (kanan) Foto: Tangkapan layar dari siaran Youtube DPR

Politik

Tangis Amsal Sitepu Pecah, Ngaku Diintimidasi hingga Ditawari “Ikuti Alur” Jaksa

SENIN, 30 MARET 2026 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tangis Amsal Christy Sitepu, pecah saat menyampaikan kesaksian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Amsal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). 

RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dan digelar secara hybrid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dan di Sumut, pada Senin, 30 Maret 2026. 


Amsal mengaku kebingungan atas kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya.

“Dan sampai saat ini pun sebenarnya saya sangat bingung atas kondisi ini. Dan di dalam persidangan itu, saya menemukan bahwa di dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), ditemukan bahwa, markup ditemukan karena ada item yang di nol-kan oleh auditor dan diamini oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam surat tuntutannya,” ujar Amsal melalui Zoom Meeting yang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.

Ia menjelaskan sejumlah komponen pekerjaan kreatif seperti ide, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan mikrofon clip on yang total nilainya Rp5,9 juta justru dianggap nol oleh auditor dan jaksa penuntut umum.

“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu 2 juta, editing 1 juta, cutting 1 juta, dubbing 1 juta, clip on atau mikrofon 900 ribu, totalnya 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor atau JPU,” ungkapnya.

Dengan suara bergetar sambil menangis, Amsal menegaskan dirinya hanya seorang pekerja ekonomi kreatif yang mencari keadilan, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

“Saya hari ini hanya mencari keadilan, saya pekerja ekonomi kreatif. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” katanya.

“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, sederhananya saya hanya menjual,” lanjut Amsal.

Ia pun mempertanyakan proses yang menjeratnya. Menurutnya, jika harga yang diajukan dianggap tidak wajar, seharusnya sejak awal ditolak, bukan justru dibayarkan lalu berujung pada proses hukum.

“Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalo tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan,“ tegas Amsal.

Amsal juga mengungkap bahwa proyek tersebut dikerjakan pada 2020 saat pandemi Covid-19 sebagai upaya bertahan hidup, sekaligus untuk mempromosikan Kabupaten Karo yang ia cintai.

“Saya cinta sekali dengan tanah Karo, Pak. Walaupun dengan kejadian ini, saya akan tetap mencintai tanah Karo,” ucapnya.

Di sisi lain, Amsal pun mengaku pernah mengalami intimidasi oleh oknum jaksa saat berada di rumah tahanan. Ia menyesalkan hal tersebut. 

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh Jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat, dengan pesan, dia ngomong langsung kepada saya; di rutan ini, udah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu,” bebernya.

Namun ia mengaku menolak tekanan tersebut dan memilih tetap melawan demi keadilan.

“Saya bilang: tidak, Pimpinan! Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di indonesia. Biarkan, nggak ada lagi Amsal Amsal lain dikriminalisasi. Biar saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir, Pimpinan,” tegasnya.

Meski dihadapkan pada berbagai tekanan, Amsal mengaku tidak gentar sama sekali. Ia akan berjuang melawan ketidakadilan yang ia hadapi. 

“Saya bilang saya gak takut, saya nggak salah,” pungkasnya.


Kronologi Kasus Amsal Christy Sitepu

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu menyita perhatian dan dinilai janggal oleh publik.

Pasalnya, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland tersebut justru dituntut dua tahun penjara. 

Kasus tersebut bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai itulah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar hitungan tersebut yang berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa.

Dalam sidang juga terungkap keterlibatan Komdigi Karo dalam perhitungan, namun tidak pernah diperiksa maupun dihadirkan.

“Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan," kata Willyam dalam persidangan.

Selain itu, 20 kepala desa yang jadi saksi mengaku tidak pernah diperiksa Inspektorat. Bahkan, sebagian mempertanyakan perkara ini karena proyek disebut telah selesai dan dibayar

“Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar," tandasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya