Berita

Amsal Christy Sitepu (kiri). Hinca Pandjaitan (kanan) Foto: Tangkapan layar dari siaran Youtube DPR

Politik

Tangis Amsal Sitepu Pecah, Ngaku Diintimidasi hingga Ditawari “Ikuti Alur” Jaksa

SENIN, 30 MARET 2026 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tangis Amsal Christy Sitepu, pecah saat menyampaikan kesaksian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Amsal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). 

RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dan digelar secara hybrid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dan di Sumut, pada Senin, 30 Maret 2026. 


Amsal mengaku kebingungan atas kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya.

“Dan sampai saat ini pun sebenarnya saya sangat bingung atas kondisi ini. Dan di dalam persidangan itu, saya menemukan bahwa di dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), ditemukan bahwa, markup ditemukan karena ada item yang di nol-kan oleh auditor dan diamini oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam surat tuntutannya,” ujar Amsal melalui Zoom Meeting yang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.

Ia menjelaskan sejumlah komponen pekerjaan kreatif seperti ide, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan mikrofon clip on yang total nilainya Rp5,9 juta justru dianggap nol oleh auditor dan jaksa penuntut umum.

“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu 2 juta, editing 1 juta, cutting 1 juta, dubbing 1 juta, clip on atau mikrofon 900 ribu, totalnya 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor atau JPU,” ungkapnya.

Dengan suara bergetar sambil menangis, Amsal menegaskan dirinya hanya seorang pekerja ekonomi kreatif yang mencari keadilan, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

“Saya hari ini hanya mencari keadilan, saya pekerja ekonomi kreatif. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” katanya.

“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, sederhananya saya hanya menjual,” lanjut Amsal.

Ia pun mempertanyakan proses yang menjeratnya. Menurutnya, jika harga yang diajukan dianggap tidak wajar, seharusnya sejak awal ditolak, bukan justru dibayarkan lalu berujung pada proses hukum.

“Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalo tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan,“ tegas Amsal.

Amsal juga mengungkap bahwa proyek tersebut dikerjakan pada 2020 saat pandemi Covid-19 sebagai upaya bertahan hidup, sekaligus untuk mempromosikan Kabupaten Karo yang ia cintai.

“Saya cinta sekali dengan tanah Karo, Pak. Walaupun dengan kejadian ini, saya akan tetap mencintai tanah Karo,” ucapnya.

Di sisi lain, Amsal pun mengaku pernah mengalami intimidasi oleh oknum jaksa saat berada di rumah tahanan. Ia menyesalkan hal tersebut. 

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh Jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat, dengan pesan, dia ngomong langsung kepada saya; di rutan ini, udah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu,” bebernya.

Namun ia mengaku menolak tekanan tersebut dan memilih tetap melawan demi keadilan.

“Saya bilang: tidak, Pimpinan! Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di indonesia. Biarkan, nggak ada lagi Amsal Amsal lain dikriminalisasi. Biar saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir, Pimpinan,” tegasnya.

Meski dihadapkan pada berbagai tekanan, Amsal mengaku tidak gentar sama sekali. Ia akan berjuang melawan ketidakadilan yang ia hadapi. 

“Saya bilang saya gak takut, saya nggak salah,” pungkasnya.


Kronologi Kasus Amsal Christy Sitepu

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu menyita perhatian dan dinilai janggal oleh publik.

Pasalnya, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland tersebut justru dituntut dua tahun penjara. 

Kasus tersebut bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai itulah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar hitungan tersebut yang berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa.

Dalam sidang juga terungkap keterlibatan Komdigi Karo dalam perhitungan, namun tidak pernah diperiksa maupun dihadirkan.

“Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan," kata Willyam dalam persidangan.

Selain itu, 20 kepala desa yang jadi saksi mengaku tidak pernah diperiksa Inspektorat. Bahkan, sebagian mempertanyakan perkara ini karena proyek disebut telah selesai dan dibayar

“Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar," tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya