Berita

Budayawan Jaya Suprana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Koes Plus dan Genjer-Genjer

MINGGU, 29 MARET 2026 | 22:11 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

Genjer-genjer nong kedokan pating keleler
Emake thulik, teka-teka mbubuti genjer
Ulih sak tenong, mungkur sedhot sing tulih-tulih
Genjer-genjer saiki wis digawa mulih
Genjer-genjer isuk-isuk didol ning pasar
Dijejer-jejer, diuntingi padha didhasar

Dijejer-jejer, diuntingi padha didhasar
Emake jebeng, padha tuku nggawa welasah
Genjer-genjer saiki wis arep diolah


PADA masa kanak-kanak di Semarang, saya mendirikan sebuah band-bocah bersama teman-teman sebaya. Satu di antara sekian banyak lagu yang kerap kami dendangkan adalah Genjer-Genjer tanpa benar-benar paham makna liriknya karena ditulis dalam dialek Jawa Timuran.

Dan juga tanpa sadar bahwa kemudian lagu merakyat itu dilarang oleh rezim Orba akibat lagu Genjer-Genjer dianggap subversif membahayakan kepentingan nasional.

Bahkan ketika berkunjung ke Phnom-Penh, Kamboja, Presiden Soeharto resmi disambut paduan suara anak-anak Kamboja dengan lagu “Genjer-Genjer” yang bikin Dubes Indonesia untuk Kamboja panik dan minta maaf kepada Pak Harto.

Seperti biasa, pak Harto sebagai The Smiling General hanya tersenyum dan tidak memperpanjang masalah.

Lagu Genjer-Genjer adalah lagu rakyat yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, diciptakan oleh Muhammad Arief pada tahun 1942. Berarti 3 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Lagu ini awalnya merupakan kritik sosial terhadap penjajahan Jepang, menggambarkan kesulitan hidup masyarakat Jawa, terutama petani, yang terpaksa mengonsumsi genjer (Limnocharis flava) sebagai makanan pokok karena kelaparan. Setelah kemerdekaan, lagu ini menjadi populer di kalangan masyarakat dan digunakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai alat propaganda visi dan misi komunisme.

Mujur tak teraih nahas tak tertolak, hal ini membuat lagu Genjer-Genjer seperti Internasionale dikaitkan dengan PKI maka dilarang oleh pemerintah Orde Baru setelah tragedi G30S 1965.

Lirik lagu Genjer-Genjer menceritakan tentang genjer, tanaman yang tumbuh di rawa-rawa dan sawah, yang menjadi makanan rakyat miskin. Lagu ini memiliki makna yang lebih dalam bersuasana kritik kemanusiaan, menggambarkan perjuangan rakyat kecil melawan kesulitan hidup.

Setelah reformasi 1998, larangan terhadap lagu Genjer-Genjer dicabut, dan  mulai dibawakan kembali oleh musisi Indonesia maupun mancanegara, antara lain: Lagu Genjer-Genjer kini bisa didengar dan dinyanyikan secara bebas, meski stigma lagu tersebut masih melekat pada PKI. Riwayat politisasi lagu Genjer-Genjer oleh Orba setara riwayat Koes Plus dipolitisasi sehingga dipenjara Orla atas tuduhan menyebar “musik ngak-ngik-ngok”.

Kedua peristiwa tragis itu merupakan bukti bahwa pada hakikatnya setiap lagu bebas nilai. Yang memberi nilai adalah oleh siapa dan untuk tujuan apa lagu tersebut dinyanyikan dan atas pertimbangan apa penilaian diberikan.

Penulis adalah Budayawan dan Pendiri Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI)

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya