Berita

Diskusi publik yang digelar Aliansi Mahasiswa Indonesia di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

SABTU, 28 MARET 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keberadaan peradilan militer memiliki legitimasi konstitusional dan tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum nasional. 

Begitu dikatakan akademisi Prof. Budi Pramono dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Mahasiswa Indonesia di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026. 

Menurutnya, pemisahan peradilan militer dan sipil yang belakangan ramai dibahas, merupakan bentuk spesialisasi hukum yang bertujuan menjaga profesionalisme institusi militer.


“Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum khusus untuk menjaga disiplin, stabilitas, dan kesiapan operasional TNI,” kata Budi.

Ia juga menekankan bahwa meskipun bersifat khusus, peradilan militer tetap harus berada dalam kerangka supremasi hukum sipil sebagai prinsip utama negara demokrasi.

“Yang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan sistem ini tetap akuntabel dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Gangga Listiawan menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer sudah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Ia berpandangan bahwa selama belum ada perubahan undang-undang, maka mekanisme yang ada harus dihormati dan dijalankan.

“Peradilan militer merupakan mandat undang-undang yang sah dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, proses hukum terhadap prajurit TNI memang secara normatif berada dalam yurisdiksi peradilan militer,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya melihat persoalan ini dalam kerangka hukum positif, bukan semata dorongan opini publik.

“Dalam negara hukum, kita tidak bisa hanya berangkat dari persepsi keadilan, tetapi juga harus tunduk pada aturan yang berlaku. Selama undang-undang masih mengatur demikian, maka itu yang harus dijalankan,” jelasnya.

Namun demikian, Gangga tetap mendorong agar pelaksanaan peradilan militer dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Yang perlu diperkuat adalah pengawasan dan transparansi, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawal sistem hukum.

“Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton. Kita harus aktif melalui riset, advokasi, dan kritik berbasis data untuk memastikan sistem hukum berjalan sesuai koridor hukum dan tetap berkeadilan,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta diskusi, Beni dari STT Setia Jakarta, mengangkat kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang diduga dilakukan oleh empat oknum TNI pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Ia mempertanyakan mengapa para tersangka tidak langsung diserahkan ke pengadilan umum, mengingat tindakan tersebut dinilai sebagai tindak pidana umum, bukan kejahatan perang.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Budi Pramono menjelaskan bahwa berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini, anggota TNI yang melakukan tindak pidana masih berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Secara normatif, selama pelaku masih berstatus sebagai anggota aktif TNI, maka proses hukumnya berada di peradilan militer. Namun, wacana untuk membawa kasus pidana umum ke peradilan sipil memang terus berkembang sebagai bagian dari reformasi hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tidak selalu menjadi prasyarat awal sebelum proses hukum berjalan.

“PTDH biasanya merupakan konsekuensi administratif setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, bukan langkah awal sebelum peradilan,” tambahnya.

Sementara itu, Bendahara Umum BEM PT NU Se-Nusantara Gangga Listiawan menegaskan bahwa kasus tersebut tetap harus dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku.

“Jika merujuk pada undang-undang yang ada, maka prosesnya tetap berada di peradilan militer. Yang penting adalah memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan mekanisme peradilan hanya dapat dilakukan melalui revisi regulasi.

“Kalau ada dorongan agar diadili di peradilan umum, maka jalurnya adalah perubahan undang-undang. Bukan dengan mengabaikan aturan yang sedang berlaku,” tegas Gangga.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya