Berita

Rumah cagar budaya di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Temasra Jaya Buka Suara Usai Terima Surat Soal Rumah Cagar Budaya

SABTU, 28 MARET 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Temasra Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

Surat bernomor e-0030/KR.03.01 tertanggal 17 Maret 2026 itu ditujukan kepada Panglima TNI, dalam hal ini Asisten Logistik, dan Direktur PT Temasra Jaya, terkait penindakan secara administratif terkait dugaan pelanggaran terhadap kawasan cagar budaya atas bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 

Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menjelaskan, surat tersebut dikirimkan karena di atas tanah di Jalan Teuku Umar No 2 itu terdapat dua papan nama.


Papan nama pertama bertuliskan, "Tanah dan Bangunan ini milik PT Temasra Jaya". Sementara papan nama kedua bertuliskan, "TNI Markas Besar, Tanah Milik Negara".

Petrus menjelaskan, substansi dari surat Kasudin tersebut adalah pemberitahuan yang mengingatkan Panglima TNI dan PT Temasra Jaya bahwa telah terjadi pembongkaran atau pengrusakan terhadap bangunan di kawasan cagar budaya yang dilindungi oleh negara.

"Sehingga terdapat tindakan melanggar hukum berupa pembongkaran atau pengrusakan dan untuk itu diminta agar Panglima TNI dan PT Temasra Jaya menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan pada lokasi tersebut," kata Petrus kepada wartawan, Sabtu 28 Maret 2026.

Menanggapi surat tersebut, kata Petrus, PT Temasra Jaya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemkot Jakpus.

Dia memberikan apresiasi dan dukungan atas sikap tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan tindakan melawan hukum demi melindungi kawasan dan bangunan cagar budaya tersebut dari kesewenang-wenangan tanpa pandang bulu.

Selain itu, Petrus menegaskan bahwa PT Temasra Jaya merupakan pemilik satu-satunya atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 tersebut dengan melampirkan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) berikut penjelasan tentang kronologis keberadaan papan nama Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak 27 November 2025.

Katanya, pemasangan papan nama dilakukan dengan cara melanggar hukum, dan untuk itu PT Temasra Jaya telah mengirimkan somasi ke Mabes TNI sebanyak dua kali atas dugaan penyerobotan tanah dan bangunan.

"Dan satu kali somasi khusus atas dugaan pengrusakan bangunan di kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang," bebernya.

Selanjutnya, kata Petrus, PT Temasra Jaya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar memerintahkan Mabes TNI untuk mengembalikan  bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 sebagai bangunan dalam kawasan cagar budaya yang telah dirusak.

"Dikembalikan dalam keadaan seperti semula, mencabut papan nama atas nama Mabes TNI dan/atau menyegel bangunan dimaksud jika tidak dikembalikan dalam keadaan semula," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya