Berita

Rumah cagar budaya di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Temasra Jaya Buka Suara Usai Terima Surat Soal Rumah Cagar Budaya

SABTU, 28 MARET 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Temasra Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

Surat bernomor e-0030/KR.03.01 tertanggal 17 Maret 2026 itu ditujukan kepada Panglima TNI, dalam hal ini Asisten Logistik, dan Direktur PT Temasra Jaya, terkait penindakan secara administratif terkait dugaan pelanggaran terhadap kawasan cagar budaya atas bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 

Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menjelaskan, surat tersebut dikirimkan karena di atas tanah di Jalan Teuku Umar No 2 itu terdapat dua papan nama.


Papan nama pertama bertuliskan, "Tanah dan Bangunan ini milik PT Temasra Jaya". Sementara papan nama kedua bertuliskan, "TNI Markas Besar, Tanah Milik Negara".

Petrus menjelaskan, substansi dari surat Kasudin tersebut adalah pemberitahuan yang mengingatkan Panglima TNI dan PT Temasra Jaya bahwa telah terjadi pembongkaran atau pengrusakan terhadap bangunan di kawasan cagar budaya yang dilindungi oleh negara.

"Sehingga terdapat tindakan melanggar hukum berupa pembongkaran atau pengrusakan dan untuk itu diminta agar Panglima TNI dan PT Temasra Jaya menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan pada lokasi tersebut," kata Petrus kepada wartawan, Sabtu 28 Maret 2026.

Menanggapi surat tersebut, kata Petrus, PT Temasra Jaya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemkot Jakpus.

Dia memberikan apresiasi dan dukungan atas sikap tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan tindakan melawan hukum demi melindungi kawasan dan bangunan cagar budaya tersebut dari kesewenang-wenangan tanpa pandang bulu.

Selain itu, Petrus menegaskan bahwa PT Temasra Jaya merupakan pemilik satu-satunya atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 tersebut dengan melampirkan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) berikut penjelasan tentang kronologis keberadaan papan nama Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak 27 November 2025.

Katanya, pemasangan papan nama dilakukan dengan cara melanggar hukum, dan untuk itu PT Temasra Jaya telah mengirimkan somasi ke Mabes TNI sebanyak dua kali atas dugaan penyerobotan tanah dan bangunan.

"Dan satu kali somasi khusus atas dugaan pengrusakan bangunan di kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang," bebernya.

Selanjutnya, kata Petrus, PT Temasra Jaya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar memerintahkan Mabes TNI untuk mengembalikan  bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 sebagai bangunan dalam kawasan cagar budaya yang telah dirusak.

"Dikembalikan dalam keadaan seperti semula, mencabut papan nama atas nama Mabes TNI dan/atau menyegel bangunan dimaksud jika tidak dikembalikan dalam keadaan semula," tandasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya