Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Insiden Air Keras dan Momentum Reformasi Intelijen Negara

SABTU, 28 MARET 2026 | 06:08 WIB

INSIDEN penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus beberapa pekan silam bukan hanya mengoyak semangat membangun demokrasi dan menegakkan hak asasi manusia (HAM) di negeri ini, tapi juga membuka realitas empirik baru mengenai dugaan adanya keterlibatan intelijen negara di balik insiden tersebut. 

Pernyataan ini bukan tuduhan tanpa basis argumentasi yang jelas, melainkan sebuah konklusi logis yang akan ditarik oleh siapa pun merujuk hasil penyelidikan aparat penegak hukum mengenai keterlibatan empat prajurit Bais TNI dalam kasus tersebut. Yang semakin mempertebal keyakinan publik adalah mundurnya Kabais TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo dari jabatannya sebagai buntut dari kasus ini.

Mundurnya Kabais TNI sebagai bentuk penyikapan atas tindak pidana yang dilakukan oleh empat prajuritnya merupakan sikap ksatria yang patut diapresiasi. Dalam rantai komando militer (military chain of command), fatsun bahwa “tidak ada prajurit yang salah tapi komandan yang salah” benar-benar dijalankan secara patuh dan konsisten. 


Jika harus berbicara secara lugas dan gamblang, aksi kekerasan yang dilakukan oleh empat prajurit Bais TNI tersebut kecil kemungkinan untuk berdiri sendiri atau berjalan sebagai inisiatif sendiri. Oleh sebab itu, proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap para pelaku harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kebutuhan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus ini. 

Selain itu, yang tak kalah penting dan krusial adalah menyorot kembali proses reformasi sektor intelijen negara sebagai salah satu mandat penting dalam proses reformasi 1998.

Anomali Reformasi Sektor Keamanan

Menjadi sebuah keharusan bahkan kebutuhan untuk mengungkap apa yang menjadi motif dan siapa yang menjadi dalang dari kasus kekerasan tersebut. Publik akan terus mempertanyakan apakah insiden kekerasan tersebut merupakan inisiatif pribadi, perintah atasan, atau kerja-kerja institusi. 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan mengerucut pada sebuah aktivisme baru; menilik kembali reformasi sektor intelijen negara yang telah dan sedang berjalan sebagai bagian integral dari reformasi sektor keamanan. Pencermatan terhadap sektor ini perlu dilakukan karena publik awam kerap terdistorsi dan menyamakan intelijen dengan militer. Keduanya merupakan dua entitas yang berbeda meskipun ibarat dua sisi dari keping mata uang yang sama. 

Intelijen negara dengan ekosistem yang menyusunnya mengampu tugas pokok dan fungsi utama, yakni sebagai instrumen cegah dan deteksi dini terhadap segala sesuatu yang berpotensi memberikan ancaman terhadap keamanan nasional.

Jika menilik lanskap waktu sejak reformasi meletus pada 1998, reformasi sektor intelijen negara sejatinya bergerak lambat. UU No.17/2011 tentang Intelijen Negara baru ditetapkan pada 2011, artinya ada selisih waktu 13 tahun dari proses reformasi. 

Padahal, pemisahan TNI dan Polri, serta formulasi payung hukum untuk kedua institusi dilakukan secara segera dalam waktu tidak lebih dari 5 tahun pasca reformasi. Secara implisit, situasi ini dapat bermakna dua hal. Pertama, kurangnya sorotan terhadap institusi intelijen negara karena adanya distorsi dengan militer. 

Kedua, ada dinamika yang alot dan keras dalam tubuh institusi negara yang kerap digunakan sebagai alat kekuasaan pada zaman orde baru tersebut. Dinamika keras tersebut sejatinya tidak luntur bahkan ketika UU Intelijen Negara berhasil diformulasi. 

Ditetapkannya Badan Intelijen Negara (BIN) selaku koordinator ekosistem intelijen tidak secara otomatis membuat ekosistem intelijen negara seperti Bais TNI, Baintelkam Polri, Jamintel Kejagung RI, dan intelijen-intelijen di institusi sipil lainnya solid. Silo organization masih eksis, sehingga mengganggu profesionalisme BIN dalam menyelengarakan fungsi intelijen.

Kasus di Era Jokowi

Persoalan yang membebat ekosistem intelijen negara hari ini sejatinya cukup pelik. Tantangan untuk menjadikannya sebagai institusi yang profesional dan abdi negara (bukan abdi rezim atau kekuasaan) kerap terhambat batu sandungan apabila berhadapan dengan kepentingan rezim kekuasaan. Pernyataan Joko Widodo selaku Presiden RI jelang Pemilu 2024 silam dapat menjadi gambaran nyata. 

Saat membuka rapat kerja nasional relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Bogor September 2023 silam, Jokowi menyampaikan bahwa ia mengetahui dinamika internal parpol-parpol jelang Pemilu berdasarkan data dan informasi intelijen yang ia terima secara rutin dari ekosistem intelijen negara, mulai dari BIN, Bais TNI, serta Baintelkam Polri. 

Pernyataan ini sungguh keliru dan berbahaya, serta secara implisit menunjukkan bahwa intelijen masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan kekuasaan rezim yang berkuasa. Jika harus merujuk dan berkhidmat pada UU Intelijen Negara, loyalitas intelijen seharusnya ditujukan kepada negara dengan melindungi kepentingan nasional dari segala bentuk ancaman keamanan nasional.

Mereformasi intelijen negara secara struktural dan kultural menjadi sebuah kebutuhan sekaligus keharusan di era saat ini. Bagi Presiden Prabowo Subianto yang berlatar belakang militer dan kerap mendapat tuduhan dan serangan dari sisi HAM, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dilakukan oleh empat prajurit Bais TNI dapat menjadi momentum untuk mereformasi ekosistem intelijen negara agar lebih profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan penghargaan terhadap HAM harus menjadi bagian yang integral di tubuh intelijen negara. 

Semua kebutuhan tersebut bukan berada pada tataran ideal atau konseptualisasi belaka, melainkan kebutuhan riil yang harus dikontekstualisasikan mengingat ancaman keamanan nasional hari ini tidaklah ringan, mulai dari masih adanya gangguan keamanan separatis dan terorisme, hingga ancaman geopolitik dari pihak-pihak eksternal baik yang berdimensi militer, maupun berdimensi nir-militer dan hibrida.

Empat Tantangan Intelijen Negara

Secara empirik dengan menilik kompleksitas hari ini, sedikitnya ada empat tantangan utama dalam proses reformasi sektor intelijen negara. Pertama, perlu dilakukan pengawasan yang sifatnya komprehensif terhadap kerja-kerja yang dilakukan oleh intelijen negara. Fungsi pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh satuan pengawasan internal dan parlemen saja, tapi butuh pengawasan yang komprehensif dari masyarakat sipil. 

Dalam konteks parlemen, fungsi pengawasan tidak boleh dipersempit dari sisi pengawasan terhadap penggunaan anggaran saja, tapi juga pengawasan ketat mulai dari penyusunan rencana strategis kelembagaan, hingga eksekusi program-program kerja, bahkan yang bersifat covert action sekalipun. 

Dalam konteks masyarakat sipil, harus ada panduan teknis atau pedoman kerja yang kuat dalam mengawasi kinerja intelijen. Masyarakat sipil dapat menyusun bahan pengawasan dengan berbasis potensi AGHT untuk kemudian dilakukan pengecekan kompatibilitas terhadap program kerja intelijen. 

Jika ada diskrepansi berdasarkan pengawasan lapangan atau media, maka hal tersebut dapat menjadi aspek yang harus dikritisi. Pernyataan Jokowi mengenai data intelijen parpol pada 2023 merupakan contoh konkret diskrepansi tersebut yang tidak berbasis AGHT.

Tantangan yang kedua adalah formulasi program kerja. Ada fragilitas di tubuh intelijen negara ketika menyusun program kerja karena definisi terhadap ancaman keamanan nasional kerap dilakukan secara sepihak dari sudut pandang sendiri, baik secara institusional maupun level jabatan. 

Kerentanan ini dapat dicegah apabila ekosistem intelijen negara seperti BIN, Bais TNI, dan Baintelkam Polri melibatkan partisipasi banyak pemangku kepentingan mulai dari akademisi, praktisi, periset, pengamat, hingga masyarakat sipil peduli. Tantangan ketiga adalah organisasi terbelah (silo organization) di tubuh ekosistem intelijen negara. Penempatan BIN selaku koordinator tidak serta-merta membuat institusi lain solid dalam berkoordinasi dan menyuplai data. Institusi-institusi lain seperti TNI dan Polri kerap langsung menyuplai informasi langsung kepada presiden selaku user. 

Dalam bahasa yang lugas, masing-masing pimpinan institusi kerap “berebut kredit” dari kontribusi yang dilakukan. Situasi ini tidak menguntungkan dan berpotensi menimbulkan bias informasi dalam ikhtiar mitigasi ancaman keamanan nasional.

Tantangan terakhir yang tak kalah mudah adalah mengenai penguatan integritas dan kapabilitas para pelaku intelijen, baik militer maupun sipil. Diskursus integritas akan menyasar pada loyalitas; apakah kepada negara atau rezim penguasa. Dalam konteks ini, pemahaman yang ada perlu diluruskan kembali. Benar bahwasanya presiden adalah the single user. 

Namun demikian, pemosisian konsensus negara, terutama Pancasila dan konstitusi, haruslah di atas loyalitas yang dibangun kepada presiden selaku user. Hal ini akan menjadikan intelijen sebagai elemen yang benar-benar ada dan hadir untuk rakyat. Sedangkan diskursus mengenai kapabilitas akan erat kaitannya dengan penguatan kompetensi aparatus intelijen dan akuisisi teknologi intelijen yang dimiliki. 

Dinamika ancaman keamanan nasional akan semakin solid, tajam, dan menukik, terutama dalam konteks geopolitik. Oleh sebab itu, kerja-kerja intelijen negara tidak bisa dilakukan secara tradisional dengan bersandar pada Human Intelligence (Humint) saja, tapi padu padan yang solid antara Signal Intelligence (Sigint), Open Source Intelligence (Opsint), Measurement and Signature Intelligence (Masint), Geospatial Intelligence (Geoint), serta Imagery Intelligence (Imint) dengan berbasis pada penguasaan teknologi modern yang canggih. Jika merujuk pada kompleksitas tantangan-tantangan tersebut, sekali lagi, reformasi intelijen negara adalah agenda yang sangat mendesak untuk dilakukan. 
 
Boy Anugerah 
Analis Kerja Sama Luar Negeri Lemhannas RI 2015-2017/Alumnus Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (UI)/Tenaga Ahli Bidang Hubungan Internasional dan ESDM DPR RI 2024-2029/Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)
 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya