Berita

Ilustrasi

Politik

Lima Juta Orang Belum Lapor

DJP Longgarkan SPT Sampai Akhir April 2026

JUMAT, 27 MARET 2026 | 22:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dari akhir Maret menjadi 30 April 2026. 

Kebijakan ini membebaskan sanksi administrasi bagi WP yang terlambat melaporkan SPT dalam periode tersebut. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, keputusan perpanjangan diambil setelah mempertimbangkan realisasi pelaporan SPT serta hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan.


"Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April Baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya," kata Bimo dalam keterangannya, Jumat 27 Maret 2026.

Hingga saat ini, jumlah pelaporan SPT mencapai 9.131.427, yang terdiri dari 8.196.513 wajib pajak karyawan dan 924.443 non-karyawan. Artinya, DJP masih harus mengejar sekitar 5 juta WP untuk mencapai target tahun ini.

"Jadi SPT insya Allah kita perpanjang sampai 30 April Untuk orang pribadi saja. Jadi kita expect, kalau perkemarin itu sudah 9, hampir 9,1 juta. Masih harus sekitar 5 juta yang kita tunggu dari orang pribadi," ujar Bimo.

Namun demikian, kebijakan ini berpotensi menggeser penerimaan negara. DJP memperkirakan sekitar Rp5 triliun penerimaan pajak akan bergeser ke April 2026.

"Ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri Mungkin hari ini kita akan luncurkan kebijakan terkait dengan perpanjangan SPT," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya