Berita

Aspirasi perwakilan Persaudaraan Umat Islam (PUI) diterima pihak Dumas Polri. (Foto: Dok. PUI)

Hukum

Setelah Air Keras, Polri Diminta Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan dan KM 50

KAMIS, 26 MARET 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Ketua KontraS, Andrie Yunus jadi catatan positif kinerja Polri.

Persaudaraan Umat Islam (PUI) mengatakan, keberhasilan ini harus menjadi pijakan Polri untuk menyelesaikan kasus-kasus besar lain yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.

"Ini bukti institusi Polri mampu bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Tapi kami ingatkan, keadilan tidak boleh berhenti pada kasus tertentu saja," kata koordinator PUI, Sjahrir Jasim saat menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.


Sjahrir lantas menyinggung kasus kerusuhan suporter dan aparat di Stadion Kanjuruhan Malang medio 2022 serta penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50 tahun 2020 silam.

Menurut Sjahrir, kedua kasus tersebut masih menyisakan tanda tanya besar. Utamanya terkait aspek prosedur operasional dan rantai komando.

"Kami ingin Polri menunjukkan keberanian yang sama. Jangan hanya cepat pada kasus yang mudah, tetapi juga tegas pada kasus yang kompleks dan menyangkut kepercayaan publik," kritiknya.

PUI menilai, pengungkapan menyeluruh akan menjadi indikator utama dalam memperkuat kredibilitas Polri di mata masyarakat.

Tragedi Kanjuruhan bermula ketika terjadi kerusuhan pasca-pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022. Polisi mencoba mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton untuk menghalau suporter masuk ke lapangan.

Hal tersebut lantas memicu kepanikan massal, lalu para penonton berdesak-desakan berupaya keluar dari stadion. Nahasnya, pintu keluar stadion terkunci dan tidak bisa terbuka sepenuhnya sehingga 135 penonton tewas. Mayoritas akibat sesak napas, terinjak-injak, dan patah tulang.

Dalam insiden ini, Polri menetapkan enam tersangka dan tiga di antaranya anggota kepolisian yang menembakkan gas air mata. Dua terdakwa personel Polri, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, sempat divonis bebas, tetapi dibatalkan Mahkamah Agung dan dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan satu lainnya, AKP Hasdarmawan, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, kasus KM 50 adalah peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, 7 Desember 2020. Kasus ini menyisakan kontroversi, seperti kepolisian menyebut CCTV di lokasi kejadian rusak saat peristiwa berlangsung, tetapi temuan Komnas HAM mengungkapkan bahwa ada upaya pembersihan darah dan pengambilan kamera CCTV di sekitar lokasi.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya