Berita

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menggelar Apel sekaligus Halal Bihalal bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMD. (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Gubernur Khofifah: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik

RABU, 25 MARET 2026 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak boleh mengganggu ritme kerja dan pelayanan publik.

Begitu ditegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menggelar Apel sekaligus Halal Bihalal bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMD pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 H di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu 25 Maret 2026.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Ketua TP PKK Jawa Timur Arumi Bachsin, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.


Gubernur Khofifah mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Rabu, yang akan diberlakukan mulai awal April 2026.

"Mulai minggu depan WFH kita dilaksanakan pada hari Rabu. Sistem WFH ini kita laksanakan selaras dengan kebijakan penghematan BBM  dan energi dari pemerintah pusat,” tegas Khofifah dikutip RMOLJatim.

Meski demikian, Khofifah menegaskan bahwa penerapan WFH bukanlah bentuk pelonggaran kerja, melainkan mekanisme kerja fleksibel yang tetap menuntut kedisiplinan, tanggung jawab, serta produktivitas tinggi dari seluruh ASN.

“Dengan sistem WFH, pelayanan publik tidak boleh berkurang. Justru kinerja harus tetap optimal dan koordinasi harus semakin kuat. Sektor pelayanan publik tertentu tetap masuk penuh,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa WFH dipilih dibandingkan work from anywhere (WFA) karena dinilai lebih efektif dalam menjaga produktivitas ASN.

"WFH di rumah seluruh anggota keluarga bisa melakukan monitoring bahwa suami/istri hingga anggota keluarga lain bisa turut mensuport sedang bekerja dan melaksanakan pekerjaan dari rumah," terangnya. 

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa hari Rabu dipilih sebagai waktu pelaksanaan WFH karena dinilai paling ideal dalam menjaga ritme kerja sekaligus menghindari potensi peningkatan konsumsi BBM.

Berdasarkan perhitungan, rata-rata ASN Pemprov Jatim menempuh jarak sekitar 14 kilometer menuju kantor atau sekitar 28 kilometer pulang-pergi setiap hari. 

Dengan skema WFH satu hari dalam seminggu, diharapkan terjadi efisiensi penggunaan BBM serta energi lebih efisien.

"Kalau WFH dilaksanakan hari Jumat ada kecenderungan libur panjang bahkan pulang kampung, rekreasi dan kegiatan lain yang menghabiskan BBM lebih banyak karena berlanjut dengan long weekend," sebutnya. 

Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan pelayanan tetap berjalan 100 persen.

“Produktivitas ASN tidak boleh menurun. Layanan publik harus tetap berjalan optimal, responsif, dan tanpa hambatan,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya