Berita

Ilustrasi/Net.

Nusantara

Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 25 Maret 2026

RABU, 25 MARET 2026 | 09:08 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H kini telah usai. Seiring dengan kembalinya aktivitas masyarakat di perkantoran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap mulai Rabu, 25 Maret 2026.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan ini sempat ditiadakan sejak tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, menyesuaikan ketetapan libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah.

Jadwal dan Aturan Main


Penerapan ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Kebijakan ini terbagi dalam dua sesi waktu yang menyasar jam-jam sibuk pergerakan masyarakat.

Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB.

Sesi Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Aturan ini mewajibkan kendaraan roda empat untuk menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal hari tersebut.

Sebagai contoh, pada tanggal 25 Maret, hanya mobil berpelat ganjil yang diperbolehkan melintas bebas di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.

Kendaraan berpelat genap harus menunggu hingga jam pembatasan selesai atau mencari rute alternatif yang tidak terdampak.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tilang

Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap mobilitas warga. Selain penempatan petugas di lapangan, pengawasan juga akan dimaksimalkan menggunakan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile.

Bagi pengendara yang nekat melanggar aturan ini, sanksi tilang siap menanti. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengecualian dan Upaya Mengurai Kemacetan

Meski aturan ditegakkan, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapatkan keistimewaan dan terbebas dari aturan ganjil genap. Kendaraan tersebut meliputi mobil listrik, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulans, armada pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, serta angkutan kota dan taksi.

Pemberlakuan kembali ganjil genap ini bertepatan dengan prediksi puncak arus balik Lebaran gelombang kedua yang diperkirakan terjadi pada 28–29 Maret 2026.

Guna membantu mengurai kepadatan tambahan, kepolisian juga memberlakukan sistem contraflow di tol dalam kota, membentang dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi), pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak mengatur perjalanan. Ia merekomendasikan penerapan Work From Anywhere (WFA) untuk menekan kepadatan lalu lintas.

Warga juga sangat disarankan untuk beralih menggunakan transportasi publik yang telah tersedia secara luas, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya