Berita

Ilustrasi/Net.

Nusantara

Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 25 Maret 2026

RABU, 25 MARET 2026 | 09:08 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H kini telah usai. Seiring dengan kembalinya aktivitas masyarakat di perkantoran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap mulai Rabu, 25 Maret 2026.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan ini sempat ditiadakan sejak tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, menyesuaikan ketetapan libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah.

Jadwal dan Aturan Main


Penerapan ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Kebijakan ini terbagi dalam dua sesi waktu yang menyasar jam-jam sibuk pergerakan masyarakat.

Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB.

Sesi Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Aturan ini mewajibkan kendaraan roda empat untuk menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal hari tersebut.

Sebagai contoh, pada tanggal 25 Maret, hanya mobil berpelat ganjil yang diperbolehkan melintas bebas di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.

Kendaraan berpelat genap harus menunggu hingga jam pembatasan selesai atau mencari rute alternatif yang tidak terdampak.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tilang

Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap mobilitas warga. Selain penempatan petugas di lapangan, pengawasan juga akan dimaksimalkan menggunakan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile.

Bagi pengendara yang nekat melanggar aturan ini, sanksi tilang siap menanti. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengecualian dan Upaya Mengurai Kemacetan

Meski aturan ditegakkan, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapatkan keistimewaan dan terbebas dari aturan ganjil genap. Kendaraan tersebut meliputi mobil listrik, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulans, armada pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, serta angkutan kota dan taksi.

Pemberlakuan kembali ganjil genap ini bertepatan dengan prediksi puncak arus balik Lebaran gelombang kedua yang diperkirakan terjadi pada 28–29 Maret 2026.

Guna membantu mengurai kepadatan tambahan, kepolisian juga memberlakukan sistem contraflow di tol dalam kota, membentang dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi), pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak mengatur perjalanan. Ia merekomendasikan penerapan Work From Anywhere (WFA) untuk menekan kepadatan lalu lintas.

Warga juga sangat disarankan untuk beralih menggunakan transportasi publik yang telah tersedia secara luas, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya