Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenhub Dorong Pemudik Manfaatkan WFA demi Hindari Puncak Arus Balik

SELASA, 24 MARET 2026 | 07:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Guna mengantisipasi kemacetan parah pada puncak arus balik yang diperkirakan jatuh pada 24 Maret 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat untuk memaksimalkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dalam mengatur jadwal kepulangan ke wilayah Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa volume kendaraan yang akan masuk ke Jakarta dan sekitarnya diprediksi sangat tinggi pada tanggal tersebut.

"Jasa Marga memprediksi pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar 285 ribu kendaraan pemudik akan kembali ke Jabodetabek melalui jalur tol. Kami imbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan waktu WFA yang diberikan agar bisa kembali pada tanggal 25, 26 atau 27 Maret," ujar Aan di Jakarta, dikutip Selasa 24 Maret 2026.


Kebijakan WFA ini secara resmi berlaku bagi pegawai di lingkungan pemerintahan dan BUMN. Meski demikian, pemerintah sangat berharap sektor swasta dapat memberikan fleksibilitas serupa bagi para karyawannya.

"Harapan kami pengusaha swasta memberi kelonggaran kepada para pegawainya untuk memanfaatkan WFA dalam mengatur waktu kepulangan," tambahnya.

Langkah ini dinilai krusial berkaca pada lonjakan kendaraan yang luar biasa saat arus mudik sebelumnya. 

Dengan menggeser waktu perjalanan, diharapkan penumpukan kendaraan secara masif di jalanan dapat diminimalisir sehingga kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.

Berdasarkan catatan Jasa Marga hingga 22 Maret 2026 pukul 14.00 WIB, baru sekitar 39,9 persen kendaraan yang kembali ke Jakarta dari total proyeksi 3,4 juta unit. 

Data ini dihimpun dari empat titik Utama; GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikatama, dan GT Kalihurip Utama.

Selain pengaturan jadwal, Aan juga memberikan catatan penting terkait penggunaan fasilitas di jalan tol, seperti bijak menggunakan tempat istirahat. 

"Maksimalkan waktu 30 menit supaya bisa bergantian dengan yang lainnya atau maksimalkan tempat istirahat yang juga berada di luar jalur tol," tuturnya.

Masyarakat sangat dilarang berhenti di bahu jalan untuk beristirahat karena berisiko tinggi memicu kecelakaan dan memperparah kemacetan.

Sebagai penutup, Aan menekankan pentingnya sinergi antara petugas dan masyarakat. 

"Kami berharap seluruh stakeholders dan masyarakat bisa bekerja sama menciptakan arus balik yang selamat, aman dan nyaman," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya