Berita

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin (angkapan layar RMOL dari siaran YouTube Kompas TV)

Bisnis

Hemat BBM Lewat WFH, Siapa Untung dan Siapa Rugi?

SENIN, 23 MARET 2026 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu usai Lebaran dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi ekonomi yang tidak merata di berbagai sektor.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan tersebut cukup efektif dalam mengurangi konsumsi energi nasional, meski hanya diterapkan satu hari per minggu.

“Walaupun hanya satu hari WFH, dampaknya lumayan besar. Hitungan kasar saya, ini bisa menekan konsumsi BBM hingga sekitar 10 persen. Kalau dikonversi ke nilai impor, penghematannya bisa mencapai triliunan rupiah per tahun,” ujar Wijayanto dalam wawancara televisi, dikutip Senin 23 Maret 2026.


Menurutnya, kebijakan ini tergolong tepat karena mampu mendorong efisiensi tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat secara signifikan.

Ia juga mencontohkan bahwa sejumlah negara seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura telah lebih dulu menerapkan skema serupa tanpa menimbulkan gangguan berarti terhadap perekonomian.

Meski dinilai positif dari sisi efisiensi energi, Wijayanto mengingatkan bahwa kebijakan WFH akan menciptakan pergeseran ekonomi, di mana ada sektor yang diuntungkan dan ada pula yang dirugikan.

“Perlu kita identifikasi mana yang menjadi pemenang dan mana yang menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Ia menjelaskan, sektor yang berpotensi terdampak negatif antara lain transportasi, termasuk ojek online, serta usaha kuliner dan ritel di kawasan perkantoran yang bergantung pada mobilitas pekerja.

Sebaliknya, sejumlah sektor justru akan mendapatkan keuntungan dari meningkatnya aktivitas dari rumah. “Industri telekomunikasi, listrik, e-commerce, hingga layanan delivery akan mengalami peningkatan,” ujarnya.

Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh untuk semua sektor. Ia menyebut sektor berbasis teknologi cenderung lebih adaptif, bahkan bisa mengalami peningkatan produktivitas.

Namun, hal yang sama tidak berlaku untuk sektor yang membutuhkan interaksi langsung dan kerja kolaboratif tinggi.

“Untuk sektor seperti manufaktur, WFH justru bisa mengganggu proses produksi,” tegasnya.

Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan kebijakan ini secara seragam.

“Ini bukan kebijakan yang bisa diterapkan untuk semua. Harus dipilah sektor mana yang bisa WFH dan mana yang tetap bekerja penuh di kantor,” katanya.

Selain itu, Wijayanto juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya di sektor ketenagakerjaan.

Ia mengingatkan potensi tuntutan dari pekerja jika kebijakan tidak dirancang dengan matang, misalnya terkait pengaturan hari kerja dan lembur yang dapat membebani dunia usaha.

Sementara itu, dari sisi legislatif, anggota Komisi II DPR M. Hozin turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons dinamika global, khususnya kenaikan harga minyak akibat situasi geopolitik di Timur Tengah.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi kontraproduktif.

“Agar ada keseimbangan antara efektivitas pelayanan publik dan efisiensi penghematan BBM,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor demografi dan mobilitas di kota-kota besar seperti Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya sebelum kebijakan diterapkan secara luas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya