Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL)

Hukum

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

SENIN, 23 MARET 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari sisi pengawasan, tahanan rumah yang diterima mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jauh lebih longgar dibanding Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Risikonya komunikasi lebih bebas, peluang mempengaruhi saksi lebih besar, dan potensi mengganggu proses penyidikan meningkat," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, dikutip Senin 23 Maret 2026.

Hamdi mengingatkan bahwa kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut melibatkan banyak pihak, jadi bukan perkara ecek-ecek.


Ia juga menyoroti waktu pengambilan keputusan pengalihan penahanan Yaqut. Di mana dilakukan menjelang hari raya Idulfitri 1447 H, saat perhatian publik sedang terpecah.

"Walaupun bisa saja kebetulan, tetap saja menimbulkan kesan kurang tepat," kata Hamdi.

Pada akhirnya, keputusan ini mungkin benar secara aturan. Tapi belum tentu benar secara rasa keadilan. 

"Dalam kasus korupsi, rasa keadilan itu sangat penting," kata Hamdi.

Kalau publik mulai merasa hukum bisa “lebih lunak” untuk pihak tertentu, kata Hamdi, maka kepercayaan terhadap penegakan hukum akan ikut melemah.

"Kasus ini menjadi ujian bagi KPK. Apakah KPK hanya akan berpegang pada prosedur, atau juga menjaga kepercayaan publik?" pungkas Hamdi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya