Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

SENIN, 23 MARET 2026 | 02:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara ke tahanan rumah memang sah secara hukum. 

"Aturan memperbolehkan itu, apalagi jika ada permohonan dari keluarga," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, dikutip Senin 23 Maret 2026.

Tapi masalahnya, kata Hamdi, bukan sekadar boleh atau tidak. Masalahnya adalah apakah keputusan ini adil di mata publik?


Hamdi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan. Sebab menyangkut soal dugaan korupsi kuota haji -- isu yang sangat sensitif karena berkaitan dengan ibadah dan kepercayaan masyarakat.

"Penahanan di rutan punya makna penting. Bukan hanya untuk proses hukum, tapi juga sebagai tanda bahwa negara serius menindak korupsi," kata Hamdi.

Sehingga, lanjut Hamdi, ketika statusnya diubah jadi tahanan rumah, komitmen tersebut mulai pudar. 

"Publik bisa melihatnya sebagai bentuk “keringanan”," kata Hamdi.

KPK memang bilang semua sesuai prosedur. Tapi penjelasannya minim. Tidak jelas alasan utama pengalihan penahanan, apakah karena kesehatan atau alasan lain yang mendesak.

Akibatnya, muncul pertanyaan di masyarakat. Apakah ini murni keputusan hukum, atau ada faktor lain? Kurangnya transparansi seperti ini justru menurunkan kepercayaan publik.

"Banyak tersangka kasus lain -- bahkan yang lebih kecil -- tetap ditahan di rutan. Tidak semua punya kesempatan menjadi tahanan rumah," kata Hamdi.

Di sinilah publik mulai merasa ada perbedaan perlakuan. Seolah-olah yang punya posisi dan kekuatan bisa mendapat kelonggaran, sementara yang lain tidak.

"Padahal hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang," pungkas Hamdi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya