Berita

Sisa ledakan balon udara berisi petasan menghancurkan atap rumah warga di Tembalang, Semarang. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

MINGGU, 22 MARET 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peristiwa balon udara bermuatan petasan meledak di wilayah Tembalang, Kota Semarang, menggegerkan warga. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan pada atap rumah milik warga di Jalan Mulawarman Timur, Kelurahan Kramas.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, kejadian berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Warga sempat mendengar empat kali suara ledakan keras dari arah lokasi sebelum akhirnya diketahui berasal dari balon udara yang jatuh di atas rumah.

Polsek Tembalang langsung bergerak cepat usai menerima laporan warga. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan penanganan dan pengamanan.


Rumah yang terdampak diketahui milik Darto (55), yang saat kejadian tengah mudik ke Tasikmalaya bersama keluarganya. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Meski demikian, daya ledak petasan menyebabkan kerusakan cukup parah. Sejumlah genting dilaporkan pecah, sementara plafon kamar jebol akibat ledakan yang terjadi tepat di atas bangunan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ratusan petasan berbagai ukuran yang sebagian belum sempat meledak. Seluruhnya langsung diamankan guna mencegah potensi bahaya lanjutan.

Polisi menduga balon udara tersebut berasal dari wilayah timur lokasi kejadian dan terbang tanpa kendali akibat terbawa angin. Beban petasan yang terlalu berat membuat balon kehilangan daya angkat hingga akhirnya jatuh.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rangka balon udara yang terbakar, ratusan petasan, parasut plastik yang dirangkai dengan petasan, serta dua pipa paralon. Petasan aktif kemudian dimusnahkan secara aman dengan cara dibongkar dan direndam air sebelum dibawa ke markas.

Kapolsek Tembalang, Kristiyastuti Handayani, menegaskan pihaknya akan menindak tegas aktivitas balon udara liar yang membawa bahan peledak.

”Balon udara yang membawa petasan sangat berisiko menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menerbangkan, maupun menyalakan petasan yang membahayakan,” tegasnya, Minggu, 22 Maret 2026.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

”Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas. Segera laporkan jika ada potensi gangguan agar bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya