Berita

Sisa ledakan balon udara berisi petasan menghancurkan atap rumah warga di Tembalang, Semarang. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

MINGGU, 22 MARET 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peristiwa balon udara bermuatan petasan meledak di wilayah Tembalang, Kota Semarang, menggegerkan warga. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan pada atap rumah milik warga di Jalan Mulawarman Timur, Kelurahan Kramas.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, kejadian berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Warga sempat mendengar empat kali suara ledakan keras dari arah lokasi sebelum akhirnya diketahui berasal dari balon udara yang jatuh di atas rumah.

Polsek Tembalang langsung bergerak cepat usai menerima laporan warga. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan penanganan dan pengamanan.


Rumah yang terdampak diketahui milik Darto (55), yang saat kejadian tengah mudik ke Tasikmalaya bersama keluarganya. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Meski demikian, daya ledak petasan menyebabkan kerusakan cukup parah. Sejumlah genting dilaporkan pecah, sementara plafon kamar jebol akibat ledakan yang terjadi tepat di atas bangunan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ratusan petasan berbagai ukuran yang sebagian belum sempat meledak. Seluruhnya langsung diamankan guna mencegah potensi bahaya lanjutan.

Polisi menduga balon udara tersebut berasal dari wilayah timur lokasi kejadian dan terbang tanpa kendali akibat terbawa angin. Beban petasan yang terlalu berat membuat balon kehilangan daya angkat hingga akhirnya jatuh.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rangka balon udara yang terbakar, ratusan petasan, parasut plastik yang dirangkai dengan petasan, serta dua pipa paralon. Petasan aktif kemudian dimusnahkan secara aman dengan cara dibongkar dan direndam air sebelum dibawa ke markas.

Kapolsek Tembalang, Kristiyastuti Handayani, menegaskan pihaknya akan menindak tegas aktivitas balon udara liar yang membawa bahan peledak.

”Balon udara yang membawa petasan sangat berisiko menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menerbangkan, maupun menyalakan petasan yang membahayakan,” tegasnya, Minggu, 22 Maret 2026.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

”Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas. Segera laporkan jika ada potensi gangguan agar bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya