Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

MINGGU, 22 MARET 2026 | 16:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan itu sebagai hal yang janggal dan belum pernah terjadi sebelumnya di lembaga antirasuah.

”Ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi memicu gelombang permohonan serupa dari para tahanan lain di KPK.

”Jika satu tersangka bisa mendapatkan perlakuan seperti ini, maka sangat mungkin tahanan lain akan mengajukan hal yang sama,” jelasnya.

Praswad juga mengingatkan apabila permohonan tersebut tidak diperlakukan secara setara, KPK berisiko melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

”KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi bahwa Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pertama kali mencuat dari pernyataan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026 menjelang Idulfitri.

“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga memastikan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

“Salat Id, kata orang-orang di dalam, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan tersebut, kata Budi, merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

“KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara melekat. Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Budi.

Namun demikian, Budi tidak merinci alasan spesifik pengabulan permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kondisi kesehatan Yaqut bukan menjadi faktor pertimbangan.

“Bukan karena sakit. Ini murni karena permohonan keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda,” ujarnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya