Berita

Rekaman CCTV pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Polda Metro Jaya)

Hukum

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

SABTU, 21 MARET 2026 | 02:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus  merupakan kejahatan terhadap warga sipil dan tidak terkait dengan tugas militer, namun menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM). 

Demikian pandangan Saiful Huda Ems dalam keterangannya, dikutip Sabtu 21 Maret 2026.

"Karenanya dari perspektif reformasi hukum para pelakunya (meskipun dari anggota TNI aktif) sebaiknya diadili di pengadilan sipil," kata Saiful.


Saiful menilai ada tiga alasan kenapa pelaku penyiraman air keras terhadap  Andrie Yunus diadili di pengadilan sipil.

"Pertama untuk menjunjung prinsip equality before the law," kata Saiful.

Berikutnya untuk menghindari konflik kepentingan, dimana militer mengadili anggotanya sendiri.

"Terakhir, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," kata Saiful.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. 

Keempat orang tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya