Berita

Waketum MUI, KH Cholil Nafis. (Foto: RMOL)

Politik

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

KAMIS, 19 MARET 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengimbau umat Islam merayakan Idulfitri sesuai dengan keyakinan dan metode masing-masing menyusul potensi perbedaan penetapan 1 Syawal tahun ini.

KH Cholil Nafis, yang juga dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok mengatakan, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari metode penentuan awal bulan hijriah melalui hisab dan rukyatul hilal.

"Jangan dipaksa orang semuanya harus (tanggal) 20 sebagaimana orang yang mau lebaran (tanggal) 20, jangan dipaksa ke tanggal 21. Kalau nanti ingin sepakat, sepakatin dulu metodenya dan itu berkenaan dengan keyakinan kita," kata Cholil Nafis dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2026.


Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan falak, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria imkan rukyah yang telah disepakati. Kondisi ini berpotensi memunculkan perbedaan dalam penetapan Hari Raya Idulfitri.

"Menurut hitungan falaknya, seluruh Indonesia tidak sampai 3 derajat. Yang paling tinggi di Aceh itu cuma 2,51 derajat. Elongasinya 6,1, sementara ketentuan kriterianya minimal imkan rukyah, bulan bisa dilihat kalau di atas 3 derajat, lalu elongasinya minimal 6,4 derajat," jelas Cholil Nafis.

Dalam konteks tersebut, ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap berpegang pada kesepakatan metode yang telah disetujui bersama, termasuk dalam kerangka forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS tanpa memaksakan keseragaman yang tidak memiliki dasar kuat.

Selain itu, KH Cholil Nafis mengajak umat Islam untuk meningkatkan pemahaman keagamaan agar setiap praktik ibadah memiliki landasan yang jelas. Bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam, ia menyarankan untuk mengikuti ulama atau otoritas yang dipercaya.

"Kalau tidak tahu, ikut saja kepada ulama yang kita yakini atau pemerintah yang kita yakini, selama tidak mengajak kepada maksiat dan kedzaliman," tegas KH Cholil Nafis.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat menunggu hasil keputusan Sidang Isbat yang digelar pemerintah hari ini.

Imbauan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI nomor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa penetapan awal bulan hijriah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh pemerintah, serta berlaku secara nasional.

Fatwa tersebut juga mengatur kewajiban umat Islam untuk menaati ketetapan pemerintah, dengan proses penetapan yang melibatkan MUI, ormas Islam, dan instansi terkait, serta membuka kemungkinan penggunaan hasil rukyat dari wilayah lain yang memiliki kesamaan mathla’.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya