Berita

Waketum MUI, KH Cholil Nafis. (Foto: RMOL)

Politik

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

KAMIS, 19 MARET 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengimbau umat Islam merayakan Idulfitri sesuai dengan keyakinan dan metode masing-masing menyusul potensi perbedaan penetapan 1 Syawal tahun ini.

KH Cholil Nafis, yang juga dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok mengatakan, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari metode penentuan awal bulan hijriah melalui hisab dan rukyatul hilal.

"Jangan dipaksa orang semuanya harus (tanggal) 20 sebagaimana orang yang mau lebaran (tanggal) 20, jangan dipaksa ke tanggal 21. Kalau nanti ingin sepakat, sepakatin dulu metodenya dan itu berkenaan dengan keyakinan kita," kata Cholil Nafis dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2026.


Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan falak, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria imkan rukyah yang telah disepakati. Kondisi ini berpotensi memunculkan perbedaan dalam penetapan Hari Raya Idulfitri.

"Menurut hitungan falaknya, seluruh Indonesia tidak sampai 3 derajat. Yang paling tinggi di Aceh itu cuma 2,51 derajat. Elongasinya 6,1, sementara ketentuan kriterianya minimal imkan rukyah, bulan bisa dilihat kalau di atas 3 derajat, lalu elongasinya minimal 6,4 derajat," jelas Cholil Nafis.

Dalam konteks tersebut, ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap berpegang pada kesepakatan metode yang telah disetujui bersama, termasuk dalam kerangka forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS tanpa memaksakan keseragaman yang tidak memiliki dasar kuat.

Selain itu, KH Cholil Nafis mengajak umat Islam untuk meningkatkan pemahaman keagamaan agar setiap praktik ibadah memiliki landasan yang jelas. Bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam, ia menyarankan untuk mengikuti ulama atau otoritas yang dipercaya.

"Kalau tidak tahu, ikut saja kepada ulama yang kita yakini atau pemerintah yang kita yakini, selama tidak mengajak kepada maksiat dan kedzaliman," tegas KH Cholil Nafis.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat menunggu hasil keputusan Sidang Isbat yang digelar pemerintah hari ini.

Imbauan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI nomor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa penetapan awal bulan hijriah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh pemerintah, serta berlaku secara nasional.

Fatwa tersebut juga mengatur kewajiban umat Islam untuk menaati ketetapan pemerintah, dengan proses penetapan yang melibatkan MUI, ormas Islam, dan instansi terkait, serta membuka kemungkinan penggunaan hasil rukyat dari wilayah lain yang memiliki kesamaan mathla’.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya