Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Kok Bisa Beda Keterangan Polisi dan Puspom TNI soal Teror Air Keras?

KAMIS, 19 MARET 2026 | 12:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti perbedaan keterangan antara Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Anggota TAUD, sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan informasi mengenai jumlah dan identitas terduga pelaku yang disampaikan kedua institusi.

Menurut versi Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. 


“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” ujar Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Maret 2026.

Atas perbedaan itulah, Fadhil mendesak dilakukan verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri aktor intelektual.

Selain itu, Fadhil juga menilai adanya kerancuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum.

Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan. Lalu, Puspom TNI merilis penangkapan empat prajurit yang menjadi terduga pelaku berbeda dengan versi Polda Metro Jaya.

“Ini menyebabkan tidak efektifnya proses penegakan hukum,” kata Fadhil. 

Lebih jauh, sesuai ketentuan perundang-undangan, Fadhil menyebut bahwa prajurit TNI tetap dapat diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum,” tandasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya