Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (YouTube Mahkamah Konstitusi)

Politik

MK: UU Pensiun Pejabat Negara sudah Usang

DPR Diminta Susun Regulasi Baru
SENIN, 16 MARET 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk anggota DPR. 

MK menilai aturan pensiun tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon yang menggugat beberapa pasal terkait hak pensiun pejabat negara.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai regulasi lama tidak lagi mencerminkan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2026.

Oleh karena itu, ketentuan dalam UU 12/1980 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meski begitu, MK tidak langsung membatalkan aturan tersebut. Mahkamah memberi waktu kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Selama masa transisi, aturan dalam UU 12/1980 masih berlaku sementara untuk menjaga kepastian hukum. 

Namun, jika dalam dua tahun tidak ada undang-undang baru, seluruh ketentuan dalam aturan tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

MK juga meminta penyusunan aturan baru mempertimbangkan mekanisme pengisian jabatan pejabat negara, independensi lembaga, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, mahkamah membuka kemungkinan adanya model baru dalam pemberian hak keuangan bagi pejabat negara setelah masa jabatan berakhir. Salah satu opsi yang bisa dikaji adalah mengganti skema pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali.

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," pungkas Suhartoyo.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya