Berita

Ilustrasi Aturan Pembatalan dan Reschedule Tiket Kereta Api Jarak Jauh (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Aturan Pembatalan dan Reschedule Tiket Kereta Api Jarak Jauh saat Mudik Lebaran 2026

JUMAT, 13 MARET 2026 | 21:00 WIB | OLEH: TIFANI

. Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga. Pada periode Lebaran 2026, moda transportasi kereta api diperkirakan kembali menjadi salah satu pilihan utama pemudik karena dinilai nyaman, tepat waktu, serta memiliki jaringan rute yang luas ke berbagai kota.

Namun dalam praktiknya, rencana perjalanan tidak selalu berjalan sesuai jadwal. Perubahan agenda, kondisi darurat, hingga penyesuaian waktu keberangkatan sering membuat penumpang perlu membatalkan atau menjadwal ulang tiket kereta api yang telah dibeli. Oleh karena itu, penting bagi calon pemudik untuk memahami aturan pembatalan dan reschedule tiket Kereta Api (KA) jarak jauh sebelum hari keberangkatan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait pembatalan maupun perubahan jadwal tiket KA jarak jauh. Aturan ini mencakup batas waktu pengajuan, potongan biaya administrasi, hingga mekanisme pengembalian dana atau perubahan jadwal perjalanan.


Melansir laman resmi KAI, berikut aturan pembatalan dan reschedule tiket kereta jarak jauh:

1. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum kereta berangkat dan tiket sudah masuk sistem. Jika melewati batas waktu tersebut, tiket dinyatakan hangus.

2. Penumpang wajib menunjukkan identitas asli sesuai data pada tiket. Jika pembatalan diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.

3. Pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI (disarankan karena lebih mudah), mesin Loketbox, atau loket pembatalan di stasiun.

4. Pembatalan dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket (di luar biaya pemesanan), dibulatkan ke atas kelipatan Rp1.000. Dana yang dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket.

5. Pengembalian dana dari aplikasi dan Loketbox ditransfer ke rekening atau dompet digital. Jika melalui loket, dana dapat ditransfer ke rekening atau diambil tunai di stasiun. Proses pengembalian dana sekitar tujuh hari.

Berikut ketentuan perubahan jadwal (reschedule) tiket KA jarak jauh:

1. Tiket harus sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass jika ingin melakukan reschedule secara online.

2. Reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan. Jika melewati batas tersebut, perubahan masih bisa dilakukan di loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan.

3. Perubahan hanya dapat diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan jika kursi pada jadwal baru masih tersedia.

4. Pelanggan dapat mengubah kursi, tanggal, jam keberangkatan, atau berpindah ke kereta lain sesuai kebutuhan.

5. Reschedule dikenakan biaya 25 persen dari harga tiket (di luar biaya pemesanan), dibulatkan ke atas Rp1.000. Jika harga tiket baru lebih mahal, penumpang harus membayar selisihnya. Jika lebih murah, selisih tidak dikembalikan.

Sebagai informasi tambahan, tiket promo tertentu dapat memiliki ketentuan khusus. Apabila pembatalan perjalanan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak atas pengembalian dana sebesar 100 persen.

Berikut cara pembatalan dan reschedule tiket kereta jarak jauh: Sementara itu, cara ubah jadwal tiket kereta api via Access by KAI sebagai berikut:



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya