Berita

Ilustrasi Aturan Pembatalan dan Reschedule Tiket Kereta Api Jarak Jauh (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Aturan Pembatalan dan Reschedule Tiket Kereta Api Jarak Jauh saat Mudik Lebaran 2026

JUMAT, 13 MARET 2026 | 21:00 WIB | OLEH: TIFANI

. Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga. Pada periode Lebaran 2026, moda transportasi kereta api diperkirakan kembali menjadi salah satu pilihan utama pemudik karena dinilai nyaman, tepat waktu, serta memiliki jaringan rute yang luas ke berbagai kota.

Namun dalam praktiknya, rencana perjalanan tidak selalu berjalan sesuai jadwal. Perubahan agenda, kondisi darurat, hingga penyesuaian waktu keberangkatan sering membuat penumpang perlu membatalkan atau menjadwal ulang tiket kereta api yang telah dibeli. Oleh karena itu, penting bagi calon pemudik untuk memahami aturan pembatalan dan reschedule tiket Kereta Api (KA) jarak jauh sebelum hari keberangkatan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait pembatalan maupun perubahan jadwal tiket KA jarak jauh. Aturan ini mencakup batas waktu pengajuan, potongan biaya administrasi, hingga mekanisme pengembalian dana atau perubahan jadwal perjalanan.


Melansir laman resmi KAI, berikut aturan pembatalan dan reschedule tiket kereta jarak jauh:

1. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum kereta berangkat dan tiket sudah masuk sistem. Jika melewati batas waktu tersebut, tiket dinyatakan hangus.

2. Penumpang wajib menunjukkan identitas asli sesuai data pada tiket. Jika pembatalan diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.

3. Pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI (disarankan karena lebih mudah), mesin Loketbox, atau loket pembatalan di stasiun.

4. Pembatalan dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket (di luar biaya pemesanan), dibulatkan ke atas kelipatan Rp1.000. Dana yang dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket.

5. Pengembalian dana dari aplikasi dan Loketbox ditransfer ke rekening atau dompet digital. Jika melalui loket, dana dapat ditransfer ke rekening atau diambil tunai di stasiun. Proses pengembalian dana sekitar tujuh hari.

Berikut ketentuan perubahan jadwal (reschedule) tiket KA jarak jauh:

1. Tiket harus sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass jika ingin melakukan reschedule secara online.

2. Reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan. Jika melewati batas tersebut, perubahan masih bisa dilakukan di loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan.

3. Perubahan hanya dapat diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan jika kursi pada jadwal baru masih tersedia.

4. Pelanggan dapat mengubah kursi, tanggal, jam keberangkatan, atau berpindah ke kereta lain sesuai kebutuhan.

5. Reschedule dikenakan biaya 25 persen dari harga tiket (di luar biaya pemesanan), dibulatkan ke atas Rp1.000. Jika harga tiket baru lebih mahal, penumpang harus membayar selisihnya. Jika lebih murah, selisih tidak dikembalikan.

Sebagai informasi tambahan, tiket promo tertentu dapat memiliki ketentuan khusus. Apabila pembatalan perjalanan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak atas pengembalian dana sebesar 100 persen.

Berikut cara pembatalan dan reschedule tiket kereta jarak jauh: Sementara itu, cara ubah jadwal tiket kereta api via Access by KAI sebagai berikut:



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya