Berita

Ilustrasi Aturan Pembatalan dan Reschedule Tiket Kereta Api Jarak Jauh (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Aturan Pembatalan dan Reschedule Tiket Kereta Api Jarak Jauh saat Mudik Lebaran 2026

JUMAT, 13 MARET 2026 | 21:00 WIB | OLEH: TIFANI

. Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga. Pada periode Lebaran 2026, moda transportasi kereta api diperkirakan kembali menjadi salah satu pilihan utama pemudik karena dinilai nyaman, tepat waktu, serta memiliki jaringan rute yang luas ke berbagai kota.

Namun dalam praktiknya, rencana perjalanan tidak selalu berjalan sesuai jadwal. Perubahan agenda, kondisi darurat, hingga penyesuaian waktu keberangkatan sering membuat penumpang perlu membatalkan atau menjadwal ulang tiket kereta api yang telah dibeli. Oleh karena itu, penting bagi calon pemudik untuk memahami aturan pembatalan dan reschedule tiket Kereta Api (KA) jarak jauh sebelum hari keberangkatan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait pembatalan maupun perubahan jadwal tiket KA jarak jauh. Aturan ini mencakup batas waktu pengajuan, potongan biaya administrasi, hingga mekanisme pengembalian dana atau perubahan jadwal perjalanan.


Melansir laman resmi KAI, berikut aturan pembatalan dan reschedule tiket kereta jarak jauh:

1. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum kereta berangkat dan tiket sudah masuk sistem. Jika melewati batas waktu tersebut, tiket dinyatakan hangus.

2. Penumpang wajib menunjukkan identitas asli sesuai data pada tiket. Jika pembatalan diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.

3. Pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI (disarankan karena lebih mudah), mesin Loketbox, atau loket pembatalan di stasiun.

4. Pembatalan dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket (di luar biaya pemesanan), dibulatkan ke atas kelipatan Rp1.000. Dana yang dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket.

5. Pengembalian dana dari aplikasi dan Loketbox ditransfer ke rekening atau dompet digital. Jika melalui loket, dana dapat ditransfer ke rekening atau diambil tunai di stasiun. Proses pengembalian dana sekitar tujuh hari.

Berikut ketentuan perubahan jadwal (reschedule) tiket KA jarak jauh:

1. Tiket harus sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass jika ingin melakukan reschedule secara online.

2. Reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan. Jika melewati batas tersebut, perubahan masih bisa dilakukan di loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan.

3. Perubahan hanya dapat diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan jika kursi pada jadwal baru masih tersedia.

4. Pelanggan dapat mengubah kursi, tanggal, jam keberangkatan, atau berpindah ke kereta lain sesuai kebutuhan.

5. Reschedule dikenakan biaya 25 persen dari harga tiket (di luar biaya pemesanan), dibulatkan ke atas Rp1.000. Jika harga tiket baru lebih mahal, penumpang harus membayar selisihnya. Jika lebih murah, selisih tidak dikembalikan.

Sebagai informasi tambahan, tiket promo tertentu dapat memiliki ketentuan khusus. Apabila pembatalan perjalanan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak atas pengembalian dana sebesar 100 persen.

Berikut cara pembatalan dan reschedule tiket kereta jarak jauh: Sementara itu, cara ubah jadwal tiket kereta api via Access by KAI sebagai berikut:



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya