Berita

Roy Suryo. (Foto: RMOL)

Politik

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

JUMAT, 13 MARET 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar telematika Roy Suryo buka suara terkait langkah Rismon Sianipar yang menemui mantan Presiden Joko Widodo serta pengajuan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, itu merupakan sikap pribadi yang tidak berkaitan dengan dirinya maupun penulis lain dalam buku Jokowi’s White Paper (JWP).

Roy Suryo menyampaikan bahwa pernyataan Rismon yang mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam penelitiannya adalah tanggung jawab pribadi yang tidak perlu dikaitkan dengan pihak lain yang juga terlibat dalam penulisan buku tersebut.


“Statemen Rismon yang menyatakan ada ‘kekeliruan dan bisa berbeda’ dalam penelitiannya, bahkan yang sudah dituliskannya selama berbulan-bulan dalam bagian buku JWP adalah memang hanya statemen pribadi saudara RHS sendiri dan tidak perlu disangkut pautkan dengan kami,” ujar Roy Suryo kepada RMOL, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut juga berlaku terhadap langkah Rismon yang menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi. Menurutnya, hal itu sepenuhnya merupakan hak pribadi Rismon.

“Jadi jika kemudian ada statemen selanjutnya di dalamnya yang mana RHS menyatakan ‘minta maaf’ ke JkW, maka itu juga merupakan statemen pribadi dan bukan tanggung jawab kami,” jelas Roy.

Meski demikian, Roy mengaku tetap menghormati keputusan yang diambil Rismon sebagai hak personalnya. Roy juga memastikan dirinya bersama pihak lain tetap berkomitmen melanjutkan langkah-langkah yang selama ini dilakukan secara ilmiah dan bertanggung jawab.

“InshaaAllah kami tetap amanah untuk meneruskan semua yang sudah dilakukan selama ini secara ilmiah, bertanggung jawab dan tidak bergeser 0,1 persen pun dari simpulan yang selama ini sudah disampaikan,” pungkasnya.

Adapun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka dalam tiga klaster. 

Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Kemudian klaster ketiga yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya