Berita

Roy Suryo. (Foto: RMOL)

Politik

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

JUMAT, 13 MARET 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar telematika Roy Suryo buka suara terkait langkah Rismon Sianipar yang menemui mantan Presiden Joko Widodo serta pengajuan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, itu merupakan sikap pribadi yang tidak berkaitan dengan dirinya maupun penulis lain dalam buku Jokowi’s White Paper (JWP).

Roy Suryo menyampaikan bahwa pernyataan Rismon yang mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam penelitiannya adalah tanggung jawab pribadi yang tidak perlu dikaitkan dengan pihak lain yang juga terlibat dalam penulisan buku tersebut.


“Statemen Rismon yang menyatakan ada ‘kekeliruan dan bisa berbeda’ dalam penelitiannya, bahkan yang sudah dituliskannya selama berbulan-bulan dalam bagian buku JWP adalah memang hanya statemen pribadi saudara RHS sendiri dan tidak perlu disangkut pautkan dengan kami,” ujar Roy Suryo kepada RMOL, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut juga berlaku terhadap langkah Rismon yang menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi. Menurutnya, hal itu sepenuhnya merupakan hak pribadi Rismon.

“Jadi jika kemudian ada statemen selanjutnya di dalamnya yang mana RHS menyatakan ‘minta maaf’ ke JkW, maka itu juga merupakan statemen pribadi dan bukan tanggung jawab kami,” jelas Roy.

Meski demikian, Roy mengaku tetap menghormati keputusan yang diambil Rismon sebagai hak personalnya. Roy juga memastikan dirinya bersama pihak lain tetap berkomitmen melanjutkan langkah-langkah yang selama ini dilakukan secara ilmiah dan bertanggung jawab.

“InshaaAllah kami tetap amanah untuk meneruskan semua yang sudah dilakukan selama ini secara ilmiah, bertanggung jawab dan tidak bergeser 0,1 persen pun dari simpulan yang selama ini sudah disampaikan,” pungkasnya.

Adapun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka dalam tiga klaster. 

Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Kemudian klaster ketiga yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya