Berita

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

Seskab Teddy Dorong Orang Tua Batasi Akses Medsos Anak

JUMAT, 13 MARET 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Orang tua di Indonesia diajak untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial (medsos) oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.

Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.


"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal," kata Seskab Teddy, dikutip Jumat 13 Maret 2026.

Menurut Teddy, kebijakan tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia. Ia menilai bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang muncul di internet, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia maupun potensi kejahatan siber.

"Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," ujar Teddy.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui aturan tersebut, anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial apabila telah mencapai usia yang dianggap cukup matang dan siap secara psikologis.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah menugaskan juru bicara dari kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan teknis kepada publik. Tugas tersebut terutama berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid.

Selain itu, pemerintah berencana melakukan sosialisasi kebijakan secara luas, baik kepada pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan. Upaya ini dilakukan agar sekolah dan lingkungan pendidikan dapat ikut mendukung penerapan aturan yang bertujuan melindungi anak-anak di dunia digital.

"Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya," jelas Teddy.

Sementara itu, Meutya Hafid menegaskan bahwa penyusunan aturan turunan dari PP TUNAS dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak lintas sektor. Pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya mempercepat implementasi kebijakan tersebut menjelang tanggal penerapan pada 28 Maret 2026. Langkah ini diambil agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga mengakui bahwa penerapan kebijakan berskala nasional tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga generasi muda dari berbagai risiko penggunaan media sosial.

"Pasti (ada tantangan), tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar, ya. Jadi Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah," tandas Meutya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya