Berita

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

Seskab Teddy Dorong Orang Tua Batasi Akses Medsos Anak

JUMAT, 13 MARET 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Orang tua di Indonesia diajak untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial (medsos) oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.

Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.


"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal," kata Seskab Teddy, dikutip Jumat 13 Maret 2026.

Menurut Teddy, kebijakan tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia. Ia menilai bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang muncul di internet, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia maupun potensi kejahatan siber.

"Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," ujar Teddy.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui aturan tersebut, anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial apabila telah mencapai usia yang dianggap cukup matang dan siap secara psikologis.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah menugaskan juru bicara dari kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan teknis kepada publik. Tugas tersebut terutama berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid.

Selain itu, pemerintah berencana melakukan sosialisasi kebijakan secara luas, baik kepada pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan. Upaya ini dilakukan agar sekolah dan lingkungan pendidikan dapat ikut mendukung penerapan aturan yang bertujuan melindungi anak-anak di dunia digital.

"Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya," jelas Teddy.

Sementara itu, Meutya Hafid menegaskan bahwa penyusunan aturan turunan dari PP TUNAS dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak lintas sektor. Pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya mempercepat implementasi kebijakan tersebut menjelang tanggal penerapan pada 28 Maret 2026. Langkah ini diambil agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga mengakui bahwa penerapan kebijakan berskala nasional tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga generasi muda dari berbagai risiko penggunaan media sosial.

"Pasti (ada tantangan), tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar, ya. Jadi Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah," tandas Meutya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya