Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Pentingnya Pemenuhan Hak Tersangka

JUMAT, 13 MARET 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi mengungkapkan, pentingnya pemenuhan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang wajib diperiksa penyidik dalam sebuah proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dugaan kesaksian palsu yang menjerat Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Maret 2026.

“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri.


Hendri yang merupakan ahli yang didatangkan termohon, menjelaskan hal tersebut menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kesaksian palsu di sidang. 

Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya. Sementara pengaju praperadilan adalah Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Meski membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, Hendri menegaskan, dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu memilik dua alat bukti. 

“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” kata Hendri.

Prinsipnya, menurut Hendri, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan. 

“Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” kata Hendri. 

Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin 9 Maret 2026, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. 

Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili AKP Indon dan Brigadir Satu Garindra.

Berikutnya pada Jumat 13 Maret 2026, sidang praperadilan Lee Kah Hin beragenda kesimpulan. 

Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.

Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan tersebut dijatuhkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya