Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Pentingnya Pemenuhan Hak Tersangka

JUMAT, 13 MARET 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi mengungkapkan, pentingnya pemenuhan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang wajib diperiksa penyidik dalam sebuah proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dugaan kesaksian palsu yang menjerat Lee Kah Hin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Maret 2026.

“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri.


Hendri yang merupakan ahli yang didatangkan termohon, menjelaskan hal tersebut menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kesaksian palsu di sidang. 

Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya. Sementara pengaju praperadilan adalah Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Meski membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, Hendri menegaskan, dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu memilik dua alat bukti. 

“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” kata Hendri.

Prinsipnya, menurut Hendri, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan. 

“Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” kata Hendri. 

Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin 9 Maret 2026, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. 

Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili AKP Indon dan Brigadir Satu Garindra.

Berikutnya pada Jumat 13 Maret 2026, sidang praperadilan Lee Kah Hin beragenda kesimpulan. 

Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.

Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan tersebut dijatuhkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya