Berita

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Publika

Sadarkah Trump atas Perbuatannya?

KAMIS, 12 MARET 2026 | 23:01 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA awal Februari 2026, Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump memicu gelombang kritik luas setelah sebuah video diunggah di akun media sosial miliknya,”Truth Social”, yang memperlihatkan mantan Presiden Barack Obama dan mantan Ibu Negara Michelle Obama ditampilkan sebagai monyet.

Video itu berada online sekitar 12 jam sebelum dihapus oleh Gedung Putih, yang kemudian menyatakan postingan itu dilakukan oleh staf secara tak sengaja. Trump sendiri menolak minta maaf, mengklaim bahwa ia hanya melihat bagian awal video tentang klaim kecurangan pemilu dan tidak menyadari bagian yang ofensif, serta menyatakan dirinya “bukan orang yang rasis”.

Kecaman datang dari tokoh Demokrat hingga sejumlah anggota Partai Republik, termasuk Senator Tim Scott yang menyebut video itu sebagai “hal paling rasis yang pernah ia lihat dari Gedung Putih”.


Politikus dan advokat hak-hak sipil menegaskan bahwa menggambarkan orang kulit hitam sebagai primata adalah bagian dari sejarah panjang stereotip rasis yang digunakan untuk mendukung penindasan dan diskriminasi.

Insiden ini tidak ujuk-ujuk muncul begitu saja tanpa sebab. Trump memiliki catatan panjang komentar dan perbuatan yang dipandang kontroversial atau rasis oleh banyak pengamat. Teori “birther” terhadap Obama: Trump secara aktif menyebarkan pembunuhan karakter bahwa Obama tidak lahir di AS, yang banyak dianggap sebagai bentuk dog-whistle politik yang mengeksploitasi sentimen rasis terhadap Presiden kulit hitam pertama Amerika.

Retorika terhadap imigran Meksiko selama kampanye 2016, termasuk penggambaran imigran sebagai “mengerikan” dan “ancaman berbahaya” yang dipandang sebagai rekayasa narasi menakutkan terhadap komunitas Latin. (kasus ini telah dibahas luas dalam media internasional pada dekade terakhir, di samping New York Times dan media utama lain sering mengulasnya).

Trump juga pernah membagikan meme AI yang menampilkan tokoh kulit hitam lain dalam cara stereotip atau menghina. Kritik sering menyatakan bahwa pola ini menunjukkan lebih dari sekadar satu kesalahan sekali waktu, tetapi sebuah gaya komunikasi politik yang memilih provokasi dan penggunaan simbol-simbol kontroversial untuk memobilisasi basis pendukungnya.

Ada beberapa kemungkinan tafsir atas komentar dan perbuatan kontroversial Trump:

Realpolitik dan Strategi Politik

Banyak analis berpendapat bahwa Trump sejak lama menggunakan retorika provokatif — termasuk yang dipandang rasis — sebagai alat politik untuk memobilisasi basis pendukungnya. Dalam pandangan ini, ia tahu apa yang dilakukannya dan sengaja memanfaatkan kontroversi demi perhatian dan loyalitas basis.

Mengabaikan Dampak Sosial

Trump sendiri dalam berbagai pernyataan menolak anggapan bahwa ia rasis. Dalam insiden terbaru ia mengatakan dirinya bahkan bukan orang yang rasis dan menyalahkan staf, bukan konten itu sendiri.

Faktor Psikologis/Umur

Sebagian pengamat konservatif atau kritikus menyindir aspek usia dalam gaya komunikasi dan perbuatan Trump sebagai “tidak sadar diri maka tidak peduli konsekuensi”. Namun menilai kondisi mental seseorang tanpa pemeriksaan medis adalah spekulatif dan bukan hal yang dapat dipastikan kebenarannya.

Secara psikopolitis, klaim seperti “tidak punya apapun untuk kehilangan” mungkin menjelaskan kenapa Trump kerap terlihat lebih agresif dan tak terkendali dalam retorika menjelang pilpres 2028. Di Amerika Serikat, hukum tentang ujaran dan rasisme sangat dipengaruhi oleh first amendment (amandemen pertama) yang melindungi kebebasan berbicara.

Di AS, istilah “hate speech” (ujaran kebencian) tidak didefinisikan secara khusus dalam hukum federal, dan sebagian besar bentuk ujaran yang menyinggung, menghina, atau rasis tetap dilindungi oleh first amendment, asalkan tidak termasuk kategori ancaman nyata, seruan kekerasan, atau incitement to imminent lawless action.

Seorang pejabat tinggi seperti Presiden yang membuat komentar ofensif atau rasis biasanya tidak dapat dituntut hanya karena kata-katanya saja di pengadilan pidana atau perdata, karena hukum AS melindungi retorika bahkan yang sangat ofensif kecuali memenuhi kategori khusus yang tidak dilindungi (ancaman nyata, incitement, dan lain-lain).

Presiden juga punya imunitas luas atas tindakan resmi, dan pernyataan publik atau retorika politik sering dianggap bagian dari tugasnya. Meskipun Presiden Trump bisa menghadapi tuntutan atas tindakan yang bukan bagian dari fungsi resmi, ucapan politik seorang presiden di Amerika Serikat sendiri biasanya tetap sulit dipersoalkan secara hukum.

Menggambarkan Obama dan Michelle sebagai monyet memunculkan ulang perdebatan tentang bagaimana pemeran kepala negara seharusnya menggunakan simbol, bahasa, dan retorika dalam masyarakat yang beragam secara ras, agama dan kultural.

Video tersebut, yang muncul di bulan Black History Month, memperkuat sensitivitas sejarah rasisme di AS. Banyak yang melihatnya bukan sebagai “kesalahan teknis staf” tetapi sebagai bagian dari pola penggunaan simbol-simbol rasis dalam politik kontemporer Amerika Serikat.

Walau secara hukum Trump mungkin tidak bisa dituntut hanya karena kata-katanya sendiri, tindakan seperti ini tetap memiliki konsekuensi politik, sosial, dan kultural yang mempengaruhi persepsi publik, hubungan antar komunitas, serta wacana Das Sollen tentang apa yang dapat diharapkan dari seorang kepala negara.

Penulis adalah Budayawan dan Pendiri Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI)

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya