Berita

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Publika

Sadarkah Trump atas Perbuatannya?

KAMIS, 12 MARET 2026 | 23:01 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA awal Februari 2026, Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump memicu gelombang kritik luas setelah sebuah video diunggah di akun media sosial miliknya,”Truth Social”, yang memperlihatkan mantan Presiden Barack Obama dan mantan Ibu Negara Michelle Obama ditampilkan sebagai monyet.

Video itu berada online sekitar 12 jam sebelum dihapus oleh Gedung Putih, yang kemudian menyatakan postingan itu dilakukan oleh staf secara tak sengaja. Trump sendiri menolak minta maaf, mengklaim bahwa ia hanya melihat bagian awal video tentang klaim kecurangan pemilu dan tidak menyadari bagian yang ofensif, serta menyatakan dirinya “bukan orang yang rasis”.

Kecaman datang dari tokoh Demokrat hingga sejumlah anggota Partai Republik, termasuk Senator Tim Scott yang menyebut video itu sebagai “hal paling rasis yang pernah ia lihat dari Gedung Putih”.


Politikus dan advokat hak-hak sipil menegaskan bahwa menggambarkan orang kulit hitam sebagai primata adalah bagian dari sejarah panjang stereotip rasis yang digunakan untuk mendukung penindasan dan diskriminasi.

Insiden ini tidak ujuk-ujuk muncul begitu saja tanpa sebab. Trump memiliki catatan panjang komentar dan perbuatan yang dipandang kontroversial atau rasis oleh banyak pengamat. Teori “birther” terhadap Obama: Trump secara aktif menyebarkan pembunuhan karakter bahwa Obama tidak lahir di AS, yang banyak dianggap sebagai bentuk dog-whistle politik yang mengeksploitasi sentimen rasis terhadap Presiden kulit hitam pertama Amerika.

Retorika terhadap imigran Meksiko selama kampanye 2016, termasuk penggambaran imigran sebagai “mengerikan” dan “ancaman berbahaya” yang dipandang sebagai rekayasa narasi menakutkan terhadap komunitas Latin. (kasus ini telah dibahas luas dalam media internasional pada dekade terakhir, di samping New York Times dan media utama lain sering mengulasnya).

Trump juga pernah membagikan meme AI yang menampilkan tokoh kulit hitam lain dalam cara stereotip atau menghina. Kritik sering menyatakan bahwa pola ini menunjukkan lebih dari sekadar satu kesalahan sekali waktu, tetapi sebuah gaya komunikasi politik yang memilih provokasi dan penggunaan simbol-simbol kontroversial untuk memobilisasi basis pendukungnya.

Ada beberapa kemungkinan tafsir atas komentar dan perbuatan kontroversial Trump:

Realpolitik dan Strategi Politik

Banyak analis berpendapat bahwa Trump sejak lama menggunakan retorika provokatif — termasuk yang dipandang rasis — sebagai alat politik untuk memobilisasi basis pendukungnya. Dalam pandangan ini, ia tahu apa yang dilakukannya dan sengaja memanfaatkan kontroversi demi perhatian dan loyalitas basis.

Mengabaikan Dampak Sosial

Trump sendiri dalam berbagai pernyataan menolak anggapan bahwa ia rasis. Dalam insiden terbaru ia mengatakan dirinya bahkan bukan orang yang rasis dan menyalahkan staf, bukan konten itu sendiri.

Faktor Psikologis/Umur

Sebagian pengamat konservatif atau kritikus menyindir aspek usia dalam gaya komunikasi dan perbuatan Trump sebagai “tidak sadar diri maka tidak peduli konsekuensi”. Namun menilai kondisi mental seseorang tanpa pemeriksaan medis adalah spekulatif dan bukan hal yang dapat dipastikan kebenarannya.

Secara psikopolitis, klaim seperti “tidak punya apapun untuk kehilangan” mungkin menjelaskan kenapa Trump kerap terlihat lebih agresif dan tak terkendali dalam retorika menjelang pilpres 2028. Di Amerika Serikat, hukum tentang ujaran dan rasisme sangat dipengaruhi oleh first amendment (amandemen pertama) yang melindungi kebebasan berbicara.

Di AS, istilah “hate speech” (ujaran kebencian) tidak didefinisikan secara khusus dalam hukum federal, dan sebagian besar bentuk ujaran yang menyinggung, menghina, atau rasis tetap dilindungi oleh first amendment, asalkan tidak termasuk kategori ancaman nyata, seruan kekerasan, atau incitement to imminent lawless action.

Seorang pejabat tinggi seperti Presiden yang membuat komentar ofensif atau rasis biasanya tidak dapat dituntut hanya karena kata-katanya saja di pengadilan pidana atau perdata, karena hukum AS melindungi retorika bahkan yang sangat ofensif kecuali memenuhi kategori khusus yang tidak dilindungi (ancaman nyata, incitement, dan lain-lain).

Presiden juga punya imunitas luas atas tindakan resmi, dan pernyataan publik atau retorika politik sering dianggap bagian dari tugasnya. Meskipun Presiden Trump bisa menghadapi tuntutan atas tindakan yang bukan bagian dari fungsi resmi, ucapan politik seorang presiden di Amerika Serikat sendiri biasanya tetap sulit dipersoalkan secara hukum.

Menggambarkan Obama dan Michelle sebagai monyet memunculkan ulang perdebatan tentang bagaimana pemeran kepala negara seharusnya menggunakan simbol, bahasa, dan retorika dalam masyarakat yang beragam secara ras, agama dan kultural.

Video tersebut, yang muncul di bulan Black History Month, memperkuat sensitivitas sejarah rasisme di AS. Banyak yang melihatnya bukan sebagai “kesalahan teknis staf” tetapi sebagai bagian dari pola penggunaan simbol-simbol rasis dalam politik kontemporer Amerika Serikat.

Walau secara hukum Trump mungkin tidak bisa dituntut hanya karena kata-katanya sendiri, tindakan seperti ini tetap memiliki konsekuensi politik, sosial, dan kultural yang mempengaruhi persepsi publik, hubungan antar komunitas, serta wacana Das Sollen tentang apa yang dapat diharapkan dari seorang kepala negara.

Penulis adalah Budayawan dan Pendiri Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI)

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya