Berita

Gedung KPK (Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Panggil Petinggi PT Karabha Digdaya di Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok

KAMIS, 12 MARET 2026 | 13:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang petinggi perusahaan badan usaha milik Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Kamis, 12 Maret 2026, tim penyidik memanggil Shalahuddin Ibrahim selaku Head Land Inventory PT Karabha Digdaya untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 12 Maret 2026.


Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada Januari 2025.

Namun eksekusi tidak segera dilakukan. Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi lahan akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelah pelaksanaan eksekusi, uang Rp850 juta tersebut diduga diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain berupa setoran penukaran valuta asing senilai sekitar Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya