Berita

Ketua DPR Puan Maharani (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Proses Pembahasan RUU Naker Tak Akan Tergesa-gesa

KAMIS, 12 MARET 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan strategi pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Naker) dengan melibatkan berbagai pihak.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memastikan regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat diterbitkan dengan proses yang lebih matang dan memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan ketenagakerjaan.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan setiap pembahasan undang-undang pada prinsipnya harus dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah sebagai dua pihak yang memiliki kewenangan legislasi.


Ia menegaskan pendekatan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan strategi pembahasan RUU Naker.

“Semua undang-undang pembahasannya itu harus melibatkan dua pihak yaitu eksekutif dan legislatif,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. 

Menurutnya, DPR tidak ingin terburu-buru dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan, namun tetap memastikan pembahasan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Kami akan membahas semua undang-undang ini dengan sebaik-baiknya meminta masukan dari semua pihak. Jadi tidak perlu terburu-buru,” ujarnya.

Puan menambahkan, tujuan utama dari strategi tersebut adalah memastikan setiap produk legislasi yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat luas, khususnya dalam menjaga keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Namun yang kami harapkan dari DPR adalah semua undang-undang yang dihasilkan akan bermanfaat bagi rakyat,” kata dia.

Ia menegaskan DPR akan menjalankan proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk melalui pembahasan bersama pemerintah dan penyerapan aspirasi publik sebelum rancangan undang-undang tersebut disahkan.

Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap pembahasan regulasi ketenagakerjaan dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya