Berita

Ketua DPR Puan Maharani (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Proses Pembahasan RUU Naker Tak Akan Tergesa-gesa

KAMIS, 12 MARET 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan strategi pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Naker) dengan melibatkan berbagai pihak.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memastikan regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat diterbitkan dengan proses yang lebih matang dan memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan ketenagakerjaan.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan setiap pembahasan undang-undang pada prinsipnya harus dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah sebagai dua pihak yang memiliki kewenangan legislasi.


Ia menegaskan pendekatan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan strategi pembahasan RUU Naker.

“Semua undang-undang pembahasannya itu harus melibatkan dua pihak yaitu eksekutif dan legislatif,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. 

Menurutnya, DPR tidak ingin terburu-buru dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan, namun tetap memastikan pembahasan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Kami akan membahas semua undang-undang ini dengan sebaik-baiknya meminta masukan dari semua pihak. Jadi tidak perlu terburu-buru,” ujarnya.

Puan menambahkan, tujuan utama dari strategi tersebut adalah memastikan setiap produk legislasi yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat luas, khususnya dalam menjaga keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Namun yang kami harapkan dari DPR adalah semua undang-undang yang dihasilkan akan bermanfaat bagi rakyat,” kata dia.

Ia menegaskan DPR akan menjalankan proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk melalui pembahasan bersama pemerintah dan penyerapan aspirasi publik sebelum rancangan undang-undang tersebut disahkan.

Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap pembahasan regulasi ketenagakerjaan dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya