Berita

Ketua DPR Puan Maharani (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Proses Pembahasan RUU Naker Tak Akan Tergesa-gesa

KAMIS, 12 MARET 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan strategi pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Naker) dengan melibatkan berbagai pihak.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memastikan regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat diterbitkan dengan proses yang lebih matang dan memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan ketenagakerjaan.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan setiap pembahasan undang-undang pada prinsipnya harus dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah sebagai dua pihak yang memiliki kewenangan legislasi.


Ia menegaskan pendekatan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan strategi pembahasan RUU Naker.

“Semua undang-undang pembahasannya itu harus melibatkan dua pihak yaitu eksekutif dan legislatif,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. 

Menurutnya, DPR tidak ingin terburu-buru dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan, namun tetap memastikan pembahasan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Kami akan membahas semua undang-undang ini dengan sebaik-baiknya meminta masukan dari semua pihak. Jadi tidak perlu terburu-buru,” ujarnya.

Puan menambahkan, tujuan utama dari strategi tersebut adalah memastikan setiap produk legislasi yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat luas, khususnya dalam menjaga keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Namun yang kami harapkan dari DPR adalah semua undang-undang yang dihasilkan akan bermanfaat bagi rakyat,” kata dia.

Ia menegaskan DPR akan menjalankan proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk melalui pembahasan bersama pemerintah dan penyerapan aspirasi publik sebelum rancangan undang-undang tersebut disahkan.

Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap pembahasan regulasi ketenagakerjaan dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya