Berita

Ketua DPR Puan Maharani (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Proses Pembahasan RUU Naker Tak Akan Tergesa-gesa

KAMIS, 12 MARET 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan strategi pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Naker) dengan melibatkan berbagai pihak.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memastikan regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat diterbitkan dengan proses yang lebih matang dan memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan ketenagakerjaan.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan setiap pembahasan undang-undang pada prinsipnya harus dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah sebagai dua pihak yang memiliki kewenangan legislasi.


Ia menegaskan pendekatan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan strategi pembahasan RUU Naker.

“Semua undang-undang pembahasannya itu harus melibatkan dua pihak yaitu eksekutif dan legislatif,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. 

Menurutnya, DPR tidak ingin terburu-buru dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan, namun tetap memastikan pembahasan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Kami akan membahas semua undang-undang ini dengan sebaik-baiknya meminta masukan dari semua pihak. Jadi tidak perlu terburu-buru,” ujarnya.

Puan menambahkan, tujuan utama dari strategi tersebut adalah memastikan setiap produk legislasi yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat luas, khususnya dalam menjaga keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Namun yang kami harapkan dari DPR adalah semua undang-undang yang dihasilkan akan bermanfaat bagi rakyat,” kata dia.

Ia menegaskan DPR akan menjalankan proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk melalui pembahasan bersama pemerintah dan penyerapan aspirasi publik sebelum rancangan undang-undang tersebut disahkan.

Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap pembahasan regulasi ketenagakerjaan dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya