Berita

Ketua DPR Puan Maharani (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Proses Pembahasan RUU Naker Tak Akan Tergesa-gesa

KAMIS, 12 MARET 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan strategi pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Naker) dengan melibatkan berbagai pihak.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memastikan regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat diterbitkan dengan proses yang lebih matang dan memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan ketenagakerjaan.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan setiap pembahasan undang-undang pada prinsipnya harus dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah sebagai dua pihak yang memiliki kewenangan legislasi.


Ia menegaskan pendekatan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan strategi pembahasan RUU Naker.

“Semua undang-undang pembahasannya itu harus melibatkan dua pihak yaitu eksekutif dan legislatif,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. 

Menurutnya, DPR tidak ingin terburu-buru dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan, namun tetap memastikan pembahasan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Kami akan membahas semua undang-undang ini dengan sebaik-baiknya meminta masukan dari semua pihak. Jadi tidak perlu terburu-buru,” ujarnya.

Puan menambahkan, tujuan utama dari strategi tersebut adalah memastikan setiap produk legislasi yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat luas, khususnya dalam menjaga keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Namun yang kami harapkan dari DPR adalah semua undang-undang yang dihasilkan akan bermanfaat bagi rakyat,” kata dia.

Ia menegaskan DPR akan menjalankan proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk melalui pembahasan bersama pemerintah dan penyerapan aspirasi publik sebelum rancangan undang-undang tersebut disahkan.

Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap pembahasan regulasi ketenagakerjaan dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya